Surabaya (beritajatim.com) – PT Herbalife Indonesia mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Orantji Sofitje terhadap Herbalife Indonesia atas pencabutan keanggotaannya pada 2021 yang lalu.
Putusan pengadilan ini dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 9 Januari 2024 yang lalu.
Putusan pengadilan ini menuai kontroversi di kalangan pelaku industri penjualan langsung. Banyak yang menilai bahwa putusan ini dapat mengancam kelangsungan industri penjualan langsung di Indonesia.
Dalam keterangannya, Head of Corporate Communications Herbalife Indonesia, Intan Pratiwi Darmawanti, mengatakan bahwa Herbalife Indonesia menghormati putusan pengadilan. Namun, Herbalife Indonesia juga memiliki hak untuk mengajukan banding.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan prinsip dan nilai-nilai perusahaan demi keberlanjutan melalui berbagai langkah hukum secara resmi. Herbalife Indonesia mengajak seluruh pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Intan.
Permasalahan ini bermula saat Herbalife Indonesia memutuskan untuk mencabut keanggotaan Orantji karena dianggap melakukan penjualan produk-produk perusahaan di luar jalur resmi. Keputusan untuk mengakhiri keanggotaan dilakukan Herbalife Indonesia diambil dengan didukung oleh bukti-bukti yang dipegang, termasuk produk fisik yang dibeli dari toko ritel fisik.
Herbalife Indonesia mengklaim bahwa keputusannya tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Operasi Sektor Perdagangan. Peraturan tersebut melarang perusahaan yang bergerak di sektor Penjualan Langsung untuk menjual atau memasarkan barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau pasar daring.
Putusan pengadilan ini dapat menjadi preseden buruk bagi industri penjualan langsung di Indonesia. Jika putusan ini dipertahankan, maka akan semakin sulit bagi perusahaan penjualan langsung untuk menertibkan anggotanya yang melakukan penjualan di luar jalur resmi.
Herbalife Indonesia berharap bahwa putusan banding yang akan diajukannya dapat membatalkan putusan pengadilan sebelumnya. Dengan demikian, Herbalife Indonesia dapat tetap menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.[rea]






