Surabaya (beritajatim.com) – RRY (32) warga Jl Kupang Krajan, Sawahan, Surabaya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di daerah Jl Simo saat hendak melakukan transaksi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti.
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
“Kami lakukan profiling. Setelah melihat tersangka, polisi langsung melakukan penyergapan dan ditemukan barang bukti 2 poket sabu dalam tas merah dan uang Rp 300 ribu di dalam tas itu,” kata dia, Senin (8/11/2021).
Hendro menambahkan, setelah tertangkap tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Hasilnya, dia mengaku dapat serbuk Narkotika itu dari seseorang berinisial Mbamle. “Tersangka ini mengambil barang itu dengan sistem ranjau di Jalan Cempaka. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 poket sabu dengan berat keseluruhan 1,1 gram, uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah kartu ATM dan 1 buah tas slempang merah. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ang/kun)






