Surabaya (beritajatim.com) – Joko Susilo (40) warga Jalan Sememi, ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal saat hendak bertransaksi narkoba awal Januari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Jumeno menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba di wilayah Sememi.
Usai menerima informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan profiling untuk menangkap Joko. Benar saja, polisi mendapati Joko saat itu sedang siap-siap untuk menjual barangnya. “Kami lakukan profiling dan penguntitan. Sehingga kami amankan tersangka saat di pinggir jalan Sememi Jaya IV menunggu pasiennya,” ujarnya, Kamis (20/01/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Saat diamankan, tersangka sempat berkilah bahwa ia menunggu temannya yang akan menjemputnya. Namun, ia langsung tertunduk lemas saat polisi menemukan 7 poket sabu siap jual di kantong celananya. “Kami temukan 7 poket sabu dengan berat total 2.55 gram di saku celana panjang depan,” imbuhnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Joko langsung diamankan ke kantor Polsek Sukomanunggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 (1) tentang narkotika dengan maksimal penjara dua puluh (20) tahun penjara. (ang/kun)






