Surabaya (beritajatim.com) – Beredar informasi adanya praktik suap dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika oleh tiga orang berinisial AR, Y, dan WY. Ketiga pria yang diamankan di Bulak Cumpat pada Senin (4/5/2026) lalu itu disebut oleh beberapa pihak menyetor sejumlah uang kepada aparat kepolisian agar dapat ditetapkan sebagai penyalahguna dan menjalani rehabilitasi.
Dikonfirmasi terkait informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membantah informasi tersebut. Sambil menunjukkan berbagai dokumen penangkapan sebagai bukti, Dodi menjelaskan jika AR, Y, dan WY memang diamankan dengan barang bukti alat hisap sabu. Anggota di lapangan tidak menemukan barang bukti narkotika apa pun saat penangkapan ketiganya.
“Ketiganya saat dites urine hasilnya positif. Lalu dari penyelidikan tidak ditemukan jika ketiganya mengedarkan atau terlibat jaringan pengedar narkotika. Sehingga sesuai dengan aturan, ketiganya diputuskan untuk rehabilitasi,” kata Dodi, Senin (25/5/2026).
Putusan rehabilitasi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melibatkan Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi, kejaksaan, hingga tim medis seperti dokter dan psikolog. Sehingga menurut Dodi, keputusan rehabilitasi untuk ketiga warga Bulak Cumpat itu dilakukan secara kolektif dan bukan hanya ranah kepolisian.
“Ketiganya diasesmen oleh TAT dan diputuskan secara bersama menjalani rehabilitasi. Kami lakukan penanganan terhadap ketiganya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi tidak benar kalau ada kabar atau berita adanya permainan dan transaksi dalam penanganan ketiganya,” tegas Dodi.
Sementara itu, penelusuran beritajatim ke keluarga tiga warga Bulak Cumpat yang diamankan tersebut senada dengan pernyataan Dodi. Ayah AR berinisial NS menjelaskan jika tidak ada proses penyerahan uang ke pihak penyidik polisi. Ia mengaku baru mengeluarkan uang ketika membeli obat untuk rehabilitasi di Klinik Anwar Medika.
“Enggak ada penyerahan uang ke polisi. Keluarga baru mengeluarkan uang ketika berada di rehab. Itu juga untuk beli obat dan biaya perawatan anak saya sehari-hari,” terang NS kepada Beritajatim.
NS mengungkapkan kekecewaannya terhadap berbagai pihak yang mengabarkan putranya direhabilitasi karena adanya sejumlah uang yang disetor. Baginya, hal itu sama saja menuduh anaknya sebagai penjahat dan bukan sebagai korban penyalahgunaan.
“Anak saya memang salah karena pakai (narkoba). Tapi dia enggak menjual. Jadi rehabilitasi itu memang sudah tepat. Kami ini hanya penjual rujak di kampung, mana mungkin bisa kumpulkan uang sebanyak itu untuk bayar polisi,” imbuhnya.
Senada dengan NS, perwakilan keluarga Y yang enggan namanya disebut mengaku jika dalam proses hukum tersebut, keluarga baru mengeluarkan uang untuk keperluan pribadi Y selama rehabilitasi.
“Kebetulan ada keluarga yang berprofesi sebagai pengacara itu bantu tanpa biaya. Enggak ada polisi minta atau kami kasihkan uang supaya rehab,” tegasnya. (ang/kun)





