Magetan (beritajatim.com)– Sebuah foto beberapa kades foto bersama beredar di grup-grup Whatsapp. Dalam foto itu, ada beberapa oknum kades yang berpose dua jari. Mereka diduga datang dalam acara yang dilaksanakan di salah satu rumah makan di wilayah kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan pada minggu lalu.
Selain foto, ada pula video yang beredar bahwa kades-kades tersebut mengaku tegak lurus terhadap Presiden Joko Widodo, dilanjutkan dengan berpose dua jari meski ada pula yang tidak menunjukkan jari saat berfoto bersama. Foto dan video itu saat ini masih beredar di media sosial WhatsApp melalui obrolan grup.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan M. Kilat Adi Nugroho mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran terkait kebenaran kabar tersebut.
‘’Masih kami lakukan penelusuran. Untuk pelaporan, secara resmi belum ada yang melapor ke kami,’’ kata Kilat saat ditemui di kantor Bawaslu Magetan, Senin (15/01/2024)
Namun, menurutnya kepala desa berikut dengan para perangkatnya harus netral dalam gelaran pemilu. Artinya, netralitas tak hanya diwujudkan dalam pose foto saja, namun dalam bermasyarakat. ‘’Kami masih melakukan penelusuran terkait kabar ini,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Magetan Hergunadi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi yang rinci terkait kabar tersebut.
‘’Untuk kades, memang tidak langsung dibawah Pemkab Magetan. coba nanti DPMD (DInas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang ngecek,’’ kata Hergunadi.
Kemudian, pihaknya mengaku sudah gencar mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) agar selalu menjaga netralitas dalam gelaran pemilu. Baik bersosialisasi di dalam kehidupan sehari-hari berikut saat bersosialisasi di media sosial.
Diketahui, untuk Kepala Desa sendiri harus netral. Regulasinya tertuang dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. [fiq/ted]






