Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual oleh seorang kades terhadap mahasiswi KKN di Magetan telah berakhir damai. Namun, ada satu poin yang dinilai justru menguntungkan si pelaku.
Poin tersebut yakni korban tidak boleh melaporkan pelaku ke jalur hukum. Hal itu tertulis dalam perjanjian perdamaian yang dilakukan di kampus tempat mahasiswi tersebut kuliah pada Senin (30/1/2023) lalu.
Menyikapi itu, Psikolog Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dra Mierrina meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelaku bisa diproses secara hukum. Namun, hal yang tak kalah penting adalah terkait kesehatan mental korban.
Mierrina pun mengingatkan agar ada perhatian serius dan tidak ada pengabaian terhadap kesehatan mental mahasiswi korban kekerasan seksual tersebut.
Dosen Bimbingan dan Konseling Islam (BKI) Uinsa itu menyebut, perlu adanya pendampingan psikologis terhadap korban tersebut untuk menghilangkan trauma serta mengembalikan kesehatan mentalnya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”pencabulan-kades”]
“Bagi korban mahasiswi dilakukan pendampingan psikologis oleh pakar atau psikolog untuk menghilangkan traumanya dan mengembalikan kesehatan mentalnya. Give whole heart support, don’t blame, and always be patient with the victims,” ujar Mierrina, Kamis (9/2/2023).
Ia menjelaskan, bahwa memperhatikan kesehatan mental korban kekerasan seksual menjadi hal yang sangat penting. Hal itu sebagai upaya proses penyembuhan psikologis dan melindungi dari trauma berkepanjangan.
“Khusus kasus mahasiswi KKN Magetan, hendaknya keputusan yang diambil lebih mengedepankan kesehatan mental korban, bukan kemudian melakukan pengabaian dengan alasan perlindungan atau mediasi, yang kemudian malah menguntungkan sang pelaku,” kata Praktisi Psikologi Siloam Hospital Surabaya tersebut.
Ia pun menerangkan, bahwa kasus kekerasan seksual merupakan kondisi krisis psikologis yang dialami oleh seorang individu, yang pada akhirnya rentan menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya.
[berita-terkait number=”2″ tag=”mahasiswi-kkn”]
Ia melanjutkan, ketika individu mengalami trauma mendalam, hal itu dapat menimbulkan sejumlah perubahan perilaku pada diri korban. Misalnya, menjadi takut berinteraksi sosial, takut keluar rumah, bahkan membenci lawan jenisnya. “Menganggap semua individu lawan jenisnya adalah orang jahat atau monster yang harus dijauhi,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, kata Mierrina, bahkan ada yang sampai pada penyimpangan perilaku, yakni mengalami disorientasi seksual, dan memutuskan menjalin hubungan sesama jenis. “Maka kasus ini sebaiknya diusut tuntas, kepada pelaku dilakukan proses secara hukum,” tegasnya. [ipl/suf]






