Sumenep (beritajatim.com) – Polda Jawa Timur melakukan uji laboratorium terhadap 23 bungkusan plastik diduga berisi kokain seberat 27,83 kg yang ditemukan di pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan, Desa Gedugan, Kecamatan Giligenting.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, dari total 23 bungkusan yang ditemukan tersebut, 22 diantaranya terkonfirmasi mengandung kokain. Itu berdasarkan hasil uji laboratoris Bidlabfor Polda Jatim. Sedangkan 1 bungkusan lainnya merupakan plastik kosong.
“Uji lab ini kami lakukan untuk memastikan kandungan zat di dalam bungkusan itu, sekaligus memperkuat proses pembuktian hukum,” katanya, Jumat (17/04/2026).
Pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, seorang warga berinisial D yang sedang berwisata di Pantai Pasir Putih Kahuripan, melihat sejumlah bungkusan plastik bertuliskan “Bugatti” yang tersebar di sepanjang pantai.
Mengetahui hal mencurigakan, D segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas Desa Karanganyar, Bripda Idul Sulaiman. Sekitar pukul 16.15 WIB, Bripda Idul bersama empat personel Polsek Gili Genting segera menuju lokasi.
Di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan sembilan bungkus yang masih tersusun rapi di dalam satu lembar terpal tebal berwarna abu-abu yang didesain khusus untuk pengiriman melalui perairan. Selain itu, ditemukan pula 14 bungkus lain yang sudah tercecer di sekitar area pantai. Secara total, ada 23 bungkus yang berhasil diamankan pada tahap awal.
Hasil penimbangan menunjukkan berat bruto mencapai 27,803 kilogram. Namun, setelah dicek ulang, berat bersihnya sekitar 22,22 kilogram.
“Awalnya, tim melakukan uji cepat menggunakan alat narcotest dan terindikasi positif narkotika. Namun, saya melihat ada keanehan karena bentuk dan cirinya tidak seperti sabu yang biasa kami temukan. Oleh karena itu, saya langsung memimpin tim dari Dittipidnarkoba Polda Jatim berangkat ke Sumenep menggunakan helikopter untuk memastikan jenis barang haram itu,” tegas Kapolda.
Berdasarkan analisis lokasi dan kondisi barang bukti, polisi menduga paket-paket tersebut sudah mengapung di laut selama beberapa hari. Hal ini didasari adanya bekas teritip kecil yang menempel pada kemasan serta kondisi terpal yang sudah sobek, diduga karena terbawa arus laut dan menabrak karang sebelum akhirnya terdampar di kawasan wisata tersebut.
“Mengingat barang bukti tersebar di beberapa titik dengan jarak yang berjauhan, dan kemasannya ada yang sobek, kami menduga masih ada kemungkinan paket lain yang terbawa arus atau tenggelam. Oleh karena itu, hingga saat ini kami masih memerintahkan personel dari Polairud beserta peralatan pendukung untuk melakukan pencarian di perairan sekitar guna memastikan tidak ada lagi barang haram yang tersisa,” ujar Kapolda.
Dari segi nilai ekonomi, harga kokain di pasar gelap diperkirakan mencapai Rp 5 juta hingga Rp7 juta per gramnya. Jika dihitung total, nilai dari 22 kilogram kokain yang diamankan ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah. (tem/ian)






