Mojokerto (beritajatim.com) – Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2019, petugas Satlantas Polres Mojokerto telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 250 lembar. Surat tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Irwan Rizki Prakoso mengatakan, ada sebanyak 250 surat tilang yang diberikan ke pengendara. “Hari ini, dari pagi hingga petani ini ada 250 tilang,” ungkapnya, Jumat (25/10/2019).
[berita-terkait number=”5″ tag=”operasi-zebra”]
Rata-rata pelanggaran para pengendara yakni tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), helm dan lampu mati. Sementara prioritas sasaran Operasi Zebra Semeru 2019 yakni SIM, helm SNI, melawan arus, menggunakan handphone (HP), narkoba, minuman keras (miras) dan lain sebagainya.
“Operasi Zebra Semeru 2019 ini, mulai digelar dari tanggal 23 Oktober sampai 5 November 2019 mendatang atau 14 hari. Untuk kasus curanmor, belum ditemukan. Untuk kendaraan roda empat yang banyak sabuk pengamanan, ada 12 kendaraan,” tegasnya.[tin/kun]






