Sumenep (beritajatim.com) – Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram per 15 Januari 2025 naik dari Rp 16.000 menjadi Rp 18.000/tabung.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Pj Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024, yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.
“Khusus untuk Kabupaten Sumenep, ada pengecualian karena terdiri dari wilayah daratan dan kepulauan. Untuk wilayah daratan, HET mengikuti keputusan Gubernur Jawa Timur. Namun untuk wilayah kepulauan, harga tersebut akan ditambah dengan biaya transportasi,” kata Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Pemkab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, Kamis (16/01/2025).
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan kepulauan.
“Di Sumenep, kepulauan paling jauh adalah Pulau Masalembu. Karena itu, tambahan biaya untuk distribusi dan transportasi tercatat paling tinggi. Sekitar Rp 10.000 per tabung. Jadi harga elpiji di Masalembu itu, HET Rp 18.000 ditambah Rp 10.000, jadi Rp 28.000,” terang Deddy.
Ia menambahkan, untuk pulau terdekat seperti Talango dan Giligenting, biaya tambahan untuk transportasi sekitar Rp 2.000. “Jadi memang tambahan biaya itu bervariasi, tergantung jauh dekatnya pulau,” paparnya.
Sementara salah satu warga Pulau Masalembu, Miftah Farid membenarkan bahwa harga elpiji 3 kg di Masalembu sekitar Rp 27.000 – 28.000 per tabung.
“Itu bicara dalam kondisi normal ya. Maksudnya stok tidak langka. Kalau pas stok langka karena misalnya ombak sehingga tidak ada pengiriman, harga elpiji bisa melambung. Bukan lagi Rp 28.000. Bisa Rp 35.000 atau bahkan 40.000,” ujarnya.
Berdasarkan data di Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, jumlah agen di Kabupaten Sumenep sebanyak 10, tersebar di wilayah daratan dan kepulauan. Sedangkan jumlah sub agen atau pangkalan elpiji hampir 1.000. [tem/aje]






