Mojokerto (beritajatim.com) – Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto. Kedua pelaku merupakan orang dekat korban yakni bapak tiri korban, S (44) dan kakak ipar korban, T (32) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Aksi bejat kedua pelaku terungkap usai ayah kandung korban melaporkan kehamilan buah hatinya pada, 1 Februari 2024 lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP ini, hamil tiga bulan setelah diperkosa bapak tiri dan kakak ipar korban.
Keduanya berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur dan Jombang. Bapak tiri korban kabur dan teridentifikasi bekerja di kebun sawit di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sementara kakak ipar korban juga kabur dari rumah.
Tak butuh waktu lama, petugas melakukan pengejaran selama sepekan terakhir. Dibantu tim Satreskrim Polres Kutai, bapak tiri korban akhirnya berhasil diciduk di rumah kontrakan tempatnya bekerja di kebun sawit pada, Kamis (22/2/2024) kemarin.
“Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap di Kalimantan Timur. Pelaku adalah ayah tiri korban. Kami kemudian melakukan pengembangan dan pelaku lainnya, yakni kakak ipar korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP Achmad Rudi Zaeny, Sabtu (24/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ayah tiri korban telah empat kali menyetubuhi korban di kamar rumah sisi depan. Sementara kakak ipar korban telah tiga kali meniduri selama beberapa bulan terakhir, baik di kamar maupun di sawah belakang rumah.
”Kedua pelaku ini setiap hari melihat korban tidur dan terbuka auratnya. Kemudian ada keinginan untuk melakukan hubungan intim. Keduanya mengaku tak mampu menahan hawa nafsu saat melihat korban tengah tertidur. Saat ini, korban tenggah hamil 3 bulan,” tegasnya. [tin/ted]







