Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Dharmawan dan Panji Sanjaya, Eggi Sudjana, melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Laporan ini didasarkan pada dugaan ketidakprofesionalan hakim dalam menangani sengketa lahan di Surabaya Barat.
“Kita bukan cari ribut, tapi ini ada dugaan suap. Boleh kan kita menduga, makanya kita melaporkan hal ini ke KY dan Bawas,” ujar Eggi kepada awak media.
Eggi menjelaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan di kawasan Surabaya Barat yang saat ini bersengketa dengan pengembang perumahan. Namun, dalam setiap putusan PN Surabaya, pengembang perumahan selalu memenangkan gugatan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.
Menurut Eggi, gugatan yang diajukan pengembang perumahan hanya berdasarkan kuitansi pembelian dari pemilik sebelumnya.
“Dalam proses gugatan ke PN Surabaya, selalu dimenangkan pihak pengembang perumahan, mulai dari putusan hingga kasasi, padahal gugatan yang dilakukan hanya berdasarkan kuitansi jual beli yang dilakukan pengembang perumahan pada pemilik sebelumnya,” jelasnya.
Sebaliknya, kata Eggi, kliennya memiliki bukti akta jual beli (AJB) yang sah yang dibuat di hadapan notaris saat melakukan pembelian lahan dari pemilik sebelumnya. Meski demikian, pengembang tetap memenangkan gugatan hingga tahap peninjauan kembali (PK).
Eggi menegaskan bahwa laporan ini merupakan momentum bagi KY dan Bawas MA untuk melakukan pembersihan sistem hukum di Indonesia dari praktik mafia tanah.
“Jadi ini momentum bagi Bawas dan KY untuk bersih-bersih sistem hukum di Indonesia hingga mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Surabaya, Pujiono, saat dikonfirmasi mengenai laporan ini menyatakan bahwa pihaknya masih akan mencari data terkait kasus tersebut.
“Saya cari datanya dulu ya,” ujar Pujiono singkat. [uci/beq]






