Surabaya (beritajatim.com) – Lily Yunita pantas bernafas lega, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 42 miliar ini dinyatakan tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan Lily masuk hutang piutang sehingga harus diselesaikan secara keperdataan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Erentua Damanik menyatakan sepakat dengan dakwaan jaksa tentang kerugian yang diderita korban Linawati Setyo sebesar Rp 42 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Lily Yunita terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ke 1, Pasal 378. Akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana,” ucap hakim Erentua, Rabu (2/2/2022).
“Melepaskan terdakwa Lily Yunita dari tuntutan hukum Pasal 378 KUHP. Menyatakan terdakwa Lily Yunita tidak bersalah melakukan Pasal 378 KUHP dari dakwaan ke 2 tentang TPPU,” sambung hakim Erentua.
Vonis ini bertolak belakang dari pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna. Sebelumnya, jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini mengganjar terdakwa Lily Yunita dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara.
Meski demikian, Rista Erna masih belum menentukan sikap menerima atau melakukan upaya hukum. “Masih pikir-pikir. Kami laporkan dulu hasil putusan ini ke pimpinan,” tandasnya saat dikonfirmasi usai pembacaan putusan.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Linawati Setyo pada 11 Desember 2020, dengan tanda bukti laporan polisi nomor : TBL-B/939/XII/RES.1.11/2020/UM SPKT Polda Jatim.
Saat itu, terdakwa Lily Yunita menelepon korban Linawati Setyo dan menawarkan kerja sama pembebasan tanah atau lahan atas nama H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangun Kecamatan Tandes yang ditangani oleh Rahmad, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar.
[berita-terkait number=”5″ tag=”penipuan”]
Tanah tersebut dibeli Rahmad dari ahli waris sebesar Rp. 800.000 permeter dan untuk membiayai pengurusan Petok sampai menjadi Sertifikat Hak Milik diperlukan biaya Rp. 2.000.000 permeter dengan waktu pengurusan 2,5 bulan sudah selesai.
Terdakwa Lily menyakinkan korban Linawati Setyo bahwa kerja sama ini 1000 persen aman karena terdakwa, adiknya dan mamanya juga memasukkan uang dalam kerja sama tersebut. Terdakwa Lily juga menjamin jika tanah yang akan dibebaskan tersebut sudah ada yang mau membeli yaitu H. Sam Banjarmasin dengan harga sebesar Rp. 3.500.000 permeter.
Bahkan, terdakwa Lily juga berjanji apabila tanah tersebut laku terjual maka uangnya akan dipakai membeli gudang pabrik Eggtry milik korban Linawati Setyo dengan harga sebesar Rp. 1.000.000 permeter.
Terpikat dengan bualan itu korban yang diketahui merupakan kerabat dari Gudang Garam ini menyepakati bekerjasama dengan terdakwa Lily Yunita. Terdakwa Lily pun dimulai dengan beberapa kali meminta sejumlah uang kepada korban Linawati Setyo dengan janji akan dikembalikan 2,5 bulan beserta keuntungan dari investasinya. Akibat perbuatan terdakwa, korban Linawati Setyo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 47.150 miliar. [uci/suf]






