Pasuruan (beritajatim.com) – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan mulai kedatangan berbagai elemen pekerja yang ingin memastikan hak keuangan mereka. Fasilitas ini sengaja disiapkan lebih awal guna memberikan ruang edukasi bagi buruh maupun perusahaan mengenai regulasi pembayaran tunjangan keagamaan tahun 2026.
Langkah preventif ini diambil pemerintah daerah untuk menghindari munculnya sengketa industrial yang biasanya memuncak menjelang hari raya. Petugas di posko bertugas memberikan pendampingan teknis terkait perhitungan besaran tunjangan agar sesuai dengan masa kerja masing-masing individu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan, Mohammad Rachmat, mengonfirmasi bahwa aktivitas di posko pengaduan tersebut kini mulai menunjukkan peningkatan tren konsultasi. “Untuk saat ini, tercatat sudah ada lima kelompok pekerja yang datang untuk berkonsultasi mengenai teknis pembayaran THR mereka,” jelasnya pada Rabu (11/3).
Kehadiran lima kelompok tersebut menjadi indikasi bahwa para pekerja kini lebih kritis dan peduli terhadap pemenuhan hak-hak normatif mereka di perusahaan. Mayoritas dari mereka mempertanyakan kepastian jadwal pencairan serta cara menghitung tunjangan bagi karyawan yang berstatus kontrak atau outsourcing.
Selain melayani kelompok pekerja, Disnaker juga intens melakukan inventarisasi terhadap perusahaan-perusahaan besar untuk memantau kesiapan finansial mereka. Koordinasi ini penting dilakukan agar pemerintah memiliki pemetaan awal mengenai perusahaan mana saja yang kemungkinan mengalami kendala dalam memenuhi kewajibannya.
Rachmat menegaskan bahwa komitmen dari sektor industri di Pasuruan secara umum masih berada pada jalur yang benar dan patuh pada aturan. “Perusahaan-perusahaan sejauh ini menyatakan komitmen mereka, dan kedatangan perwakilan di posko kami masih sebatas konsultasi administratif saja,” tambahnya.
Disnaker juga meminta kerja sama dari serikat buruh untuk menjadi jembatan informasi bagi rekan sejawat di masing-masing pabrik atau tempat kerja. Keterbukaan informasi dianggap sebagai kunci utama agar proses penyaluran tunjangan tahun ini dapat berjalan lancar tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Layanan posko ini akan tetap bersiaga hingga pasca Lebaran guna mengawal tuntasnya proses pembayaran tunjangan di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan. Diharapkan dengan adanya lima kelompok pionir yang melakukan konsultasi ini, pekerja lain tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aturan THR. (ada/but)






