Jember (beritajatim.com) – Kiai FM, pengasuh Pondok Pesantren Al-Djaliel 2, resmi ditahan dengan status tersangka dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, Selasa (17/1/2023) dini hari.
FM dilaporkan ke polisi oleh istrinya berinisial HA dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. FM ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka selama kurang lebih 12 jam dan menjawab 84 pertanyaan.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan polisi terhadap FM terkait hubungan sang kiai dengan ustaszah A, salah satu pengajar santriwati. Menurut Andy C. Saputra, salah satu kuasa hukum FM, tidak ada pertanyaan yang menyangkut perzinahan dan urusan bermesraan, apalagi pencabulan. “Mereka (FM dan Ustadzah A) hanya sebatas sering sharing dan ngobrol,” katanya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pencabulan”]
Dari sini Andy mempertanyakan alasan obyektif polisi menahan kliennya. Selama pemeriksaan FM sebagai tersangka, pertanyaan polisi berputar pada hubungannya dengan Ustazah A. “Kami tanyakan siapa korbannya, ternyata dijawab polisi bahwa korbannya adalah Ustazah A,” katanya.
“Kalau korban adalah satu orang, Ustazah A, artinya rumor yang beredar bahwa seorang kiai mencabuli belasan santriwatinya tidak terbukti. Karena Ustazah A ini berusia 20 tahun,” kata Andy.
“Ini terlalu prematur, apalagi (FM) sampai ditahan. Kami sudah siap menyampaikan dan minta kepada Kapolres dan Kasatreskrim agar klien kami tidak ditahan,” kata Andy. Namun ternyata FM harus masuk ke sel tahanan kepolisian.
Tim kuasa hukum Kiai FM menegaskan, penahanan seharisnya tak perlu dilakukan karena tak ada yang merasa menjadi korban. Menurut Andy, Ustadzah A tidak pernah merasa jadi korban. Ia berani mengatakan demikian, karena juga turut mendampingi selaku kuasa hukum Ustadzah A.
“Kedua, tindakan pencabulan tidak pernah ada. Rekaman CCTV hanya berisi (adegan) dua orang santriwati dan Ustadzah A masuk ke ruang (studio lantai 2 Pondok Al-Djaliel 2). Foto pun hanya foto biasa, bukan foto bermesraan. Rekaman suara milik santriwati S juga tidak masuk dalam materi pemeriksaan tadi malam. Artinya dikesampingkan, karena memang bukan, tidak ada perzinahan di situ,” kata Andy.
Ketua tim kuasa hukum FM, Didik Muzanni, prihatin terhadap penahanan tersebut. Ia membenarkan ada hubungan hati ke hati antara FM dan Ustazah A. Namun tidak ada pencabulan terhadap Ustazah A. Bahkan mereka sudah menikah secara siri. “Beliau adalah guru bantu, guru magang yang dititipkan di situ,” katanya.
“Dari 84 pertanyaan dan jawaban, kalau bicara konteks korban, pasal persangkaan yang diterapkan adalah pencabulan anak di bawah umur yang mengacu pada Pasal 81dan 82 pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Tapi dalam fakta pemberian keterangan Ustaz FM, tidak ada yang berkaitan dengan konteks persangkaan dugaan pencabulan anak di bawah umur dan tidak ada tindak pidana kekerasan seksual,” kata Didik.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Dika Hadiyan Widya Wiratama memilih tidak berkomentar soal penahanan Kiai FM. “Tunggu Kapolres,” katanya. [wir/kun]





