Kediri (beritajatim.com) – Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MMS) terhadap PT Sekar Pamenang terkait sengketa bisnis kerja sama pemasaran Perumahan Griya Keraton Sambirejo kandas di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Majelis hakim dalam perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr mengeluarkan putusan sela tertanggal 11 Maret 2026 yang mengabulkan eksepsi tergugat mengenai kompetensi absolut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis hakim juga menghukum pihak penggugat, PT Matahari Sedjakti Sejahtera, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.158.000.
Kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Emi, Rini dan Rekan, Emi Puasa Handayani, mengatakan putusan sela tersebut dijatuhkan setelah proses jawab-menjawab dan pembuktian awal di persidangan.
Menurutnya, majelis hakim menerima eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili sengketa karena perkara tersebut termasuk sengketa bisnis yang telah disepakati penyelesaiannya melalui arbitrase.
Majelis hakim menyatakan bahwa lembaga yang berwenang menangani sengketa tersebut adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
“Klien kami PT Sekar Pamenang menyambut baik dan mengapresiasi karena pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa bisnis dan telah dipilih oleh para pihak dalam menyelesaikan sengketa serta telah dituangkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani para pihak sehingga wajib dipatuhi,” kata Emi, Kamis (12/3/2026).
Emi menambahkan, sengketa bisnis semestinya tidak dipublikasikan secara luas karena berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha serta mempengaruhi hubungan dengan mitra bisnis dan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat pengguna atau pembeli perumahan.
“Sekali lagi PT Sekar Pamenang mengapresiasi putusan majelis hakim yang bertindak dengan cermat mempertimbangkan bukti-bukti. Selanjutnya kami menunggu apakah penggugat mau mengajukan upaya hukum banding atas putusan sela tersebut atau melaksanakan isi putusan yaitu membawa sengketa ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” jelasnya.
Kuasa hukum lainnya, Bagus Wibowo, menyebut pihaknya masih menunggu sikap penggugat dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan sela dibacakan.
“Nanti yang membawa apakah sengketa ini dibawa ke BANI klien kami atau pihak penggugat. Penyelesaian sengketanya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia,” tandas Bagus.
Sementara itu, kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera (MMS) Imam Moklas, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
“Terkait putusan sela PN Kabupaten Kediri tersebut, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Sengketa antara dua pengembang tersebut bermula dari proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam gugatan perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, PT Matahari Sedjakti Sejahtera menggugat PT Sekar Pamenang atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama pemasaran proyek perumahan tersebut.
Penggugat menilai tergugat tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL), taman, serta gorong-gorong sesuai perjanjian.
Selain itu, dalam gugatan juga disebut adanya dugaan pelaporan pajak yang tidak sesuai dengan harga jual riil, yang disebut berpotensi merugikan negara.
Menanggapi putusan sela tersebut, Imam Moklas menegaskan bahwa putusan tersebut hanya menyangkut kewenangan lembaga peradilan, bukan menyentuh pokok perkara.
Ia juga menyebut terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim dalam putusan tersebut.
Menurutnya, putusan sela tidak dapat dianggap sebagai putusan akhir atas materi gugatan sehingga belum ada pihak yang dinyatakan menang maupun kalah.
“Putusan sela perihal kompetensi absolut hanya bicara mengenai kewenangan peradilan. Materi pokok perkara belum diadili sehingga belum ada pihak yang kalah ataupun menang,” jelasnya.
Pihak PT Matahari Sedjakti Sejahtera memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan sela tersebut. [nm/beq]






