Jombang (beritajatim.com) – Gugatan yang dilakukan oleh Soetikno Hary (56) terhadap mantan adik iparnya Diana Soewito (46) sebesar Rp5,9 Miliar di PN (Pengadilan Negeri) Jombang akhirnya kandas.
Hal itu setelah majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan perdata register 73/Pdt.G/2023/PN jbg itu.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang. Dalan SIPP itu dijelaskan bahwa tertanggal 3 April 2024 majelis hakim yang diketuai oleh Luki Eko Adrian, kemudian hakim anggota Muhammad Riduansyah, dan Denndy Firdiansyah, telah memutuskan kasus tersebut.
Dalam SIPP PN Jombang, perkara dengan gugatan materiil dan immateriil sekitar Rp 5,9 miliar itu majelis hakim mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat dalam kompetensi relatif mengenai kewenangan mengadili. Kemudian terhadap pokok perkara menyatakan PN Jombang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvakelijk Verklaard). Untuk itu PN Jombang menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.500.
Gugatan senilai Rp5,9 miliar tersebut terkait biaya pemakaman mendiang Soebroto (suami Diana) secara materiil. Kemudian terkait gugatan immateriil mengenai penahanan Soetikno oleh Polres Jombang, pencemaran nama baik, serta biaya advokat.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat Diana, Kosdar mengungkapkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Soetikno Hary terkait penggantian biaya pemakaman mendiang Soebroto senilai Rp100 an juta sekian, dan menganggap kliennya tidak bertanggungjawab.
Padahal Diana saat pemakaman suaminya selesai sudah bertanya ke pihak Soetikno mengenai biaya itu. Diana bermaksud untuk membayarnta. Hanya saja, saat itu tidak mau dibahas dengan artian tidak dipermasalahkan.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, klien kami nyata-nyata berkependudukan, dan bertempat tinggal di wilayah hukum PN Surabaya, bukan di wilayah hukum PN Jombang. Sehingga PN Jombang menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” terag Kosdar, Rabu (3/4/2024) malam.
Kosdar lalu mengatakan bahwa sejumlah poin gugatan yang dilayangkan pihak penggugat tidak beralasan sebagaimana fakta persidangan. Seperti terkait dengan gugatan immateriil yang nyatanya secara hukum pidana penggugat terbukti bersalah sesuai putusan pengadilan.
Kemudian, lanjutnya, mengenai biaya pemakaman yang digugatkan jika dihitung ulang, maka tidak akan muncul uang senilai itu. Karena sudah terpotong dari sumbangan dana kematian dari pelayat dan dana kematian itu diketahui kliennya belakang hari saat gugatan dilayangkan.
“Adapun tuntutan Soetikno pada pokok perkara kerugian material, sebesar Rp 101.423.090 ini menyangkut biaya pemakaman hingga pembuatan makam usai dipotong dana kematian pelayat dari total sekitar Rp153 juta,” bebernya.
Namun Kosdar berpendapat lain sesuai fakta persidangan, biaya pemakaman yang digugat Rp101 juta seharusnya tidak pada nominal tersebut. Itu karena ada penarikan sejumlah uang yang dilakukan oleh penggugat dari tabungan mendiang Soebroto. Sehingga hanya tersisa Rp86 juta.
“Ada penarikan tabungan Soebroto saat sakit di RSI Jombang oleh Soetikno tanpa sepengetahuan klien kami sebagai istri. Ada penarikan senilai Rp45 juta, kemudian ada penarikan lagi setelah Soebroto meninggal Rp3 juta,” jelas Kosdar.
Kosdar menyayangkan sikap dari penggugat untuk melayangkan gugatan terkait biaya pemakaman, karena menurutnya hal tersebut dapat dibicarakan secara kekeluargaan. Karena kliennya sudah menyoal biaya pemakaman kepada pihak penggugat saat prosesi pemakaman mendiang selesai.
“Saya yakin klien kami akan membayar biaya pemakaman jika dimusyawarahkan tanpa perlu menggugat, dan juga pernah ditanya langsung oleh klien kami namun tidak diberi jawaban,” lanjutnya.
Disinggung soal jika pihak penggugat kembali melayangkan gugatan di PN Surabaya, Kosdar mengatakan akan siap menghadapi sesuai dengan fakta dan bukti yang telah disiapkan.
“Jika mau menggugat lagi atau banding, kami tergugat akan siap menghadapi. Karena ada fakta jelas dan bukti-bukti untuk diserahkan ke persidangan ada,” pungkasnya. [suf]






