Surabaya (beritajatim.com) – Sidang permohonan pembagian harta gono gini yang diajukan janda cantik Rosetiawati Wiryo Pranoto kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (5/1/2022). Sidang yang dipimpin hakim Sutarno ini mengagendakan keterangan saksi dari pihak tergugat yaitu Wahyu Wahyu Djajadi Kuari yang diwakilkan kuasa hukumnya yakni Dr Yory Yusran.
Adalah Min Wha yang memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda PN Surabaya. Saksi adalah seorang guru les ini mengaku kenal dengan Wahyu maupun Rose dan juga Suwanto.
Menurut saksi, hubungan antara Rose dan Suwanto bukan hubungan bisnis melainkan adanya hubungan perselingkuhan.
Saksi mengetahui adanya perselingkuhan antara Wahyu dan Rose dari cerita Lili yakni isteri Suwanto yang saat itu dalam proses cerai.
Saksi menjelaskan, awal Juli dia pernah melihat Suwanto datang ke gereja tempat saksi dengan membawa Rose. Di situlah saksi mengetahui kalau Rose dan Suwanto berselingkuh.
“Apakah saat itu Suwanto dan Lili masih berstatus suami isteri,” tanya kuasa hukum Tergugat dan dijawab oleh saksi sedang proses cerai dan saat ini sudah resmi bercerai.
Saksi menjelaskan, selama pernikahan antara Wahyu dan Rose dianugerahi seorang anak yang bernama Reva yang saat ini tinggal bersama Wahyu. Secara otomatis Wahyulah yang membiayai segala keperluan Reva.
Paska Rose bercerai dengan Wahyu, saksi masih sering bertemu dengan Rose dan saksi tak pernah melihat Rose dalam keadaan depresi.
Sementara Dr.B.Hartono SH., SE.,SE.Ak.,MH.,CA saat diberikan kesempatan majelis hakim untuk bertanya pada saksi, Hartono menyoal terkait perselingkuhan antara Rose dan Suwanto seperti yang dikatakan saksi.
Apakah saksi melihat sendiri perselingkuhan tersebut? Saksi menyatakan dia tidak melihat sendiri, tapi yang dijadikan acuan saksi bahwa terjadi hubungan affair antara Suwanto dan Rose adalah karena keduanya bergandengan tangan.
Apakah orang bergandengan tangan dikatakan selingkuh? Saksi menjawab bisa jadi karena mereka bukan pasangan suami istri.
Saat ditanya harta yang diperoleh Rose dan Wahyu selama pernikahan serta pembagian harta gono gini antara keduanya, saksi menjawab tidak mengetahui.
Terkait pernyataan saksi bahwa Rose tampak tak pernah bersedih, Hartono pun bertanya apakah saksi memiliki ilmu psikologi, sehingga saksi bisa orang tidak sedih? Oleh saksi dijawab tidak.
Menurut saksi bahwa sepeda motor Soewanto ditabrak mobil dan motor yang dinaiki itu nabrak tiang listrik, akhirnya dirawat di RS Adi Husada.
Ketika diperlihatkan bukti foto wajah Soewanto yang babak belur itu kepada saksi sebagai bukti P2 itu tidak bisa menjawab. Saksi ini hanya tahu dari cerita orang saja, padahal Soewanto itu di rawat di RS Soewandi berdasarkan keterangan saksi Lili istrinya Soewanto sendiri akibat dikeroyok orang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gugatan-janda-cantik”]
Usai sidang, Hartono menyatakan saksi yang dihadirkan pihak tergugat tidak kompeten. Sebab, keterangan saksi fakta itu harus karena saksi melihat dan mengalami sendiri, tapi keterangan saksi ini hanya karena mendapat cerita dari orang lain saja.
Selain itu lanjut Hartono, saksi tidak menerangkan sebagaimana pokok materi perkara sidang ini yakni terkait permohonan pembagian harta gono-gini. Sedangkan saksi lebih banyak menerangkan tentang perselingkuhan.
Saksi ini sampai dengan saat masih menjadi guru les anak Tergugat dan Penggugat
“Kalau sidang ini membahas perceraian maka mungkin saksi bisa menerangkan perselingkuhan, itu pun kalau benar terjadi perselingkuhan itu ada, apalagi selama ini tidak dapat dibuktikan”, ujarnya.
Acuan perselingkuhan pun kata Hartono tak jelas, sebab karena saksi menerangkan bahwa Rose dan Soewanto datang ke gereja bersamaan sudah dapat dikatakan selingkuh. Kemudian karena bergandengan tangan saja itu sudah dianggap berselingkuh. [uci/but]






