Malang (beritajatim.com) – Gugatan class action Tragedi Kanjuruhan yang diajukan Aremania kandas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Malang menolak gugatan tersebut dalam putusan sela.
Putusan sela tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di Ruang Candra PN Kepanjen pada Kamis sore (26/1/2023). Dengan fakta itu, sidang gugatan class action Tragedi Kanjuruhan dengan penggugat Atoilah, salah satu korban tragedi Kanjuruhan yang selamat, otomatis terhenti.
Sidang berjalan secara terbuka. Sedangkan putusan dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni. Gugatan tersebut ditolak lantaran tidak memenuhi kaidah yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam amar putusannya, Amin mengatakan, bahwa gugatan class action ada rambu-rambunya. Dalam Peraturan MA, ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan class action.
“Karena terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi dalam gugatan, sehingga perkara ini tidak diperiksa. Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini. Sidang kami nyatakan ditutup,” tegas Amin Imanuel sembari mengetuk palu.
Sidang gugatan perdata diajukan Atoilah, warga Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Atoilah bersama anaknya, mengalami luka-luka saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Atoilah melalui kuasa hukumnya, kemudian melayangkan gugatan. Ada 5 orang tergugat. Tergugat satu adalah PT Liga Indonesia Baru, tergugat dua Panitia Pelaksana Arema FC dan tergugat tiga Bupati Malang. Kemudian tergugat empat Kapolri dan tergugat lima TNI. Serta turut tergugat Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Nilai gugatan perdata disebutkan sebesar Rp146 miliar. Nilai tersebut, di peruntukkan bagi seluruh korban Tragedi Kanjuruhan. Baik yang meninggal dunia, luka-luka serta seluruh penonton yang saat itu berada di dalam Stadion Kanjuruhan.
Menanggapi keputusan Hakim dalam putusan sela ini, Wasis Siswoyo selalu kuasa hukum Atoilah mengaku tidak akan menyerah. Wasis berniat mengajukan kembali gugatan dengan memenuhi legal standing yang yang menjadi syarat dalam gugatan class action.
“Pada saat itu kami berpendapat bahwa persoalan peristiwa Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa yang sudah diketahui oleh umum. Sesuatu yang sudah diketahui umum kita tidak perlu dibuktikan, dasar inilah yang kita pakai,” beber Wasis.
Namun faktanya, lanjut Wasis, hakim meminta ada pembuktian. “Keputusan hakim kita hormati, sehingga nanti dalam waktu dekat kami akan melengkapi apa yang menjadi putusan. Akan kami ajukan lagi untuk memperjuangkan teman-teman suporter Aremania,” sambungnya.
Terkait tidak adanya keterwakilan dari kelompok suporter yang menjadi pertimbangan hakim menolak gugatan, Wasis menegaskan, akan tetap menggunakan sistem gugatan class action seperti sebelumnya.
“Karena tadi disampaikan oleh Ketua Majelis bahwa persyaratan itu hanya pada legal standing, yakni pada wakil kelompok dengan kelompok member,” ujarnya.
Wasis menambahkan, pihaknya tidak mau menyerah. Pihaknya akan melakukan kelengkapan untuk persyaratan gugatan selanjutnya.
“Class action tetap satu atau dua orang yang mewakili keseluruhan. hanya tadi devinisi kelompoknya belum kami uraikan secara jelas,” tuturnya.
Masih kata Wasis, tentang tiket pertandingan salah satunya, Wasis menyampaikan apabila tiket ekonomi saat Arema FC lawan Persebaya adalah Rp50 ribu. Hal itu dibantah tergugat bahwa sebenarnya tiket tidak hanya ekonomi, tapi ada VIP dan VVIP.
“Kami juga akan memikirkan ketika ada dua anggota kepolisian yang meninggal itu ikut dalam gugatan class action atau tidak, itu akan kami bicarakan lagi,” Wasis mengakhiri. [yog/beq]






