Tuban (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengikuti gelar apel pasukan siaga dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ke 73, Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) yang ke 61, dan Damkar yang ke 104 dan penyelamatan tingkat Jawa Timur tahun 2023 di Alun – Alun Tuban. Rabu (08/03/2023).
Dalam sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota Satpol PP, Satlinmas, Damkar dan Penyelamatan tingkat Jatim atas dedikasinya dalam pengabdian perlindungan serta pelayanan yang tulus demi mewujudkan rasa aman, tertib, tentram, dan kondusif kepada masyarakat.
“Kita bangga kepada seluruh tim Satpol PP, Satlinmas, tim pemadam kebakaran dan penyelamatan atas dedikasi terbaik memberikan perlindungan pada masyarakat,” ucap Khofifah Indar Parawansa.
Khofifah sapaannya juga menuturkan bahwa pada saat Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda tahun 2023 di Sentul Bogor Januari lalu, Presiden RI Joko Widodo secara khusus mengamanatkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten atau kota bersama forkopimda harus bisa menarik investasi.
“Karena investor akan masuk jika suasana aman, ketertiban terkendali dan masyarakat kondusif. Untuk itu peran Satpol PP, Satlinmas, serta pemadam kebakaran dan penyelamatan sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusifitas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Khofifah juga menambahkan, sesuai dengan UU dimana peran Satpol PP dan Satlinmas, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar Trantibum Linmas. Yaitu untuk menciptakan situasi atau kondisi yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat untuk dapat melakukan kegiatan dengan aman, tentram, tertib dan teratur.
“Hal ini diharapkan akan meningkatkan daya tarik dan kemudahan bagi investor dan pengusaha lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah,” terang Khofifah.
Pada hari ini, tema yang diangkat dari Peringatan HUT ke-73 Satuan Polisi Pamong Praja, HUT ke-61 Satuan Perlindungan Masyarakat dan ke-104 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini yakni ‘Mewujudkan wilayah Jatim yang tertib dan ramah investasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan satuan perlindungan masyarakat serta Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang profesional’.
[berita-terkait number=”2″ tag=”gubernur-jatim”]
“Maka dari itu, saya minta tolong untuk terus dibangun kekompakan dan validitas dengan seluruh stakeholder di lini paling bawah Babinsa bhabinkamtibmas, kepala desa, dan lurah. Kita harus melakukan konsolidasi membangun suasana yang aman tertib dan kondusif,” tambahnya.
Selanjutnya, Gubernur Khofifah bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky dan Sekretaris Bina Adwil Kemendagri Indra Gunawan turut menyerahkan berbagai penghargaan. Diantaranya Penghargaan SIJALINMAJATARU kepada Bupati Nganjuk, Walikota Malang dan Bupati Tuban.
Penghargaan Pelaporan Data Terintegrasi Satpol PP Kabupaten atau Kota Tahun 2022 kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik, Kepala Satpol PP Kabupaten Bondowoso dan Kepala Satpol PP Kabupaten Jember.
Kemudian, penghargaan sinergitas dan partisipasi aktif dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat di Provinsi Jawa Timur yang diserahkan kepada Kogartap III Surabaya, Polda Jatim, Kalaksa BPBD Provinsi Jatim, Direktur Baja Ringan Kencana, dan Direktur JTV.

Serta Penghargaan Anggota Linmas yang mengabdi lebih dari 30 Tahun. Gubernur Khofifah juga turut menyerahkan Bantuan Beasiswa dari Gubernur Jawa Timur dan Kontribusi BAZNAZ Jatim dan Forkom Satpol PP.
Sebagai informasi, Satpol PP Jawa Timur menerima penghargaan Karya Bhakti Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri RI saat Rakornas HUT ke-73 Satpol PP dan HUT ke-71 Satlinmas Tahun 2023 di Makassar, Kamis (2/3) lalu. Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo pada Kepala Satpol PP Jatim Hadi Wawan Guntoro mewakili Gubernur Jawa Timur.
Penghargaan Karya Bhakti Satpol PP ini diberikan sebagai apresiasi Menteri Dalam Negeri pada Satpol PP Jatim yang telah berhasil, kreatif, dan inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja. (ayu/ted)






