Bojonegoro (beritajatim.com) – Menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum memunculkan tiga nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro.
Terakhir, usulan Pj Bupati harus diterima Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Rabu, 9 Agustus 2023. Pengisian Pj Bupati dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati sebelum pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilakukan 2024 mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Didik Chusnul Yakin mengatakan, pengusulan Pj Bupati tersebut saat ini masih dalam proses. Terakhir usulan Pj Bupati bisa dilakukan pada 9 Agustus 2023.
Meski masih dalam proses, sempat mencuat ke masyarakat soal tiga nama yang diperkirakan akan diusulkan Gubernur sebagai PJ Bupati Bojonegoro. Ketiganya yakni, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim, Indah Wahyuni, Sekretaris DPRD Jawa Timur Andik Fadjar Tjahyono dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, M Isa Anshori.
Disinggung soal tiga nama tersebut, Didik Chusnul mengatakan, bahwa nama-nama yang akan diusulkan gubernur sebagai Pj Bupati belum keluar. “Belum keluar namanya (usulan Pj Bupati dari gubernur),” ujarnya melalui aplikasi pesan WhatsApp kepada beritajatim.com, Selasa (08/08/2023).
Baca Juga: DPRD Bojonegoro Usulkan Tiga Nama ini Sebagai Pj Bupati
Sementara diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro kemarin sudah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati yang dikirimkan ke Mendagri. Tiga nama yang diusulkan tersebut merupakan mayoritas dari usulan fraksi-fraksi DPRD Bojonegoro.
Ketiga nama yang diusulkan, yakni Dandim 0813 Bojonegoro, Letkol Arm Arif Yudho Purwanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Nurul Azizah, dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Bojonegoro, Edi Susanto.
Untuk diketahui, pengusulan Pj Bupati sesuai Pasal 9 Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota. Masing-masing mengusulkan tiga nama calon Penjabat. [lus/ted]






