Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kepada dua tersangka yang diamankan karena menjadi admin grup Facebook ‘Gay Khusus Surabaya’, polisi mendapatkan berbagai fakta baru.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat mengatakan, grup FB ‘Gay Khusus Surabaya’ telah berdiri sejak 14 Maret 2021 atau 4 tahun yang lalu. Grup ini sudah memiliki 4,514 pengikut dengan aktivitas mengunggah foto, video hingga tulisan yang berkaitan dengan konten penyuka sesama jenis.
“Motifnya yaitu ingin mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis. Kedua orang itu ingin agar pengikutnya itu bisa terpuaskan kebutuhannya,” katanya saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Kamis (19/06/2025).
Wahyu menjelaskan, ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan patroli siber. Pihaknya mendapati adanya grup facebook dengan orientasi gay. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan MFK dan GR terkait grup itu.
“Anggota melakukan profiling dan penangkapan terhadap pelaku admin grup Facebook Gay Surabaya tersebut. Grup gay tersebut berisi tentang penyuka sesama jenis atau laki dengan laki,” terang dia.
Polisi pertama kali mengamankan MFK sebagai admin grup. Dari keterangan MFK, polisi pun menangkap GR. Keduanya lantas dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dimintai keterangan.
Wahyu menjelaskan, MFK berperan sebagai admin. Tugasnya memfasilitasi dan mempermudah mencari pasangan. Sementara GR bertugas mencari dan mengirimkan konten pornografi gay di grup itu.
“Dalam menjalankan aktivitasnya, kedua pelaku memiliki peranan yang berbeda,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 54 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008.
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 tahun, kemudian denda paling banyak Rp1 miliar dan pidana penjara paling singkat 6 bulan serta paling lama 12 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya. (ang/ian)

as a preferred source on Google




