Jember (beritajatim.com) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Fakultas Ilmu Budaya Universitas Jember mendesak agar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 yang sudah berusia 21 tahun segera direvisi.
Desakan ini disuarakan dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa (24/9/2024). “Selama hampir 21 tahun terakhir, Perda Tersebut nihil dalam memberikan dampak terhadap eksistensi masyarakat pertembakauan di Kabupaten Jember,” kata Ketua GMNI FIB Unej Yuda Firmansyah.
Perda itu mengatur tentang pengusahaan pertembakauan yang berperan sebagai payung hukum untuk melindungi kepentingan masyarakat pertembakauan di Kabupaten Jember.
Melalui perda ini, usaha budidaya tanaman tembakau, perizinan dan pengelolaan tembakau, perdagangan tembakau, kemitraan dalam pengusahaan tembakau, serta penyelesaian perselisihan diatur sedemikian rupa.
“Regulasi tersebut mengandung harapan besar dalam mengatasi
persoalan pengusahaan tembakau yang pelik dan tak jarang merugikan masyarakat pertembakauan di Kabupaten Jember,” kata Eka Julia Nur Azizah, Sekretaris GMNI FIB.
Dalam pandangan GMNI, perda tersebut kurang komprehensif dalam melindungi eksistensi pertembakauan di Jember. “Ruang lingkup yang dibahas di dalamnya hanya meliputi persoalan usaha budidaya tanaman tembakau, perizinan dan pengelolaan tembakau, perdagangan tembakau, kemitraan dalam pengusahaan tembakau, dan penyelesaian perselisihan,” kata Lia.
Muatan-muatan dalam Perda Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2003, menurut Lia, luput membahas persoalan mutu tembakau Jember yang harus dikendalikan dan dilindungi.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Jember dalam mengawal segala aktivitas pertembakauan di Kabupaten Jember,” kata Yuda. [wir/ian]






