Blitar (beritajatim.com) – Bakal Calon Wakil Bupati (BacawabuP) Abdul Ghoni menghadiri Tabligh Akbar Hari Jadi Kabupaten Blitar ke-700 pada Jumat (6/9/2024) lalu. Kehadiran Abdul Ghoni ini pun menjadi pertanyaan besar dari sejumlah pihak.
Sebab, kegiatan itu digelar di gedung Pemerintahan Kabupaten Blitar yang ada di Kecamatan Kanigoro, Blitar. Sementara ada Ghoni yang diketahui kini tidak menjabat posisi apapun di struktur Pemerintahan Kabupaten Blitar.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk menentukan apakah kehadiran Abdul Ghoni di acara tersebut termasuk pelanggaran atau bukan.
“Jadi kita masih ini apakah masuk pelanggaran atau tidak tapi kan karena tidak ada ajakan, ya tidak masalah, jadi prinsipnya tidak ada ajakan dan nomor urut,” kata Jaka Wandira, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Selasa (10/9/2024).
Sekilas dari pandangan Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran. Karena di sana tidak ajakan atau menunjukkan nomor urut pasangan.
Namun demikian Bawaslu Kabupaten Blitar masih akan melakukan koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut soal kegiatan yang dihadiri oleh Abdul Ghoni itu. Pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan Panwascam Kanigoro terkait hal itu.
“Kita belum konfirmasi (ke Mak Rini dan Abdul Ghoni) kini masih kami koordinasikan dengan teman-teman yang di lapangan,” tegasnya.
Menurut Bawaslu Kabupaten Blitar selama belum masuk masa kampanye kegiatan bakal Calon Bupati Blitar masuk dalam kategori sosialisasi. Namun Bawaslu Kabupaten Blitar menanyakan kapasitas dari Abdul Ghoni yang hadir dalam acara tersebut.
“Sejatinya sebelum masuk masa kampanye disebutnya sosialisasi tapi kalau dia (Abdul Ghoni) undangan kapasitas dan jabatannya disitu apa,” tutupnya. [owi/beq]






