Blitar (beritajatim.com) – Sekretaris DPC Gerindra Kota Blitar, Tan Ngi Hing membenarkan kader partainya di DPRD, YTW, diperikaa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin kemarin (14/7/2025). Pemeriksaan tersebut diduga terkait dengan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur.
Meski begitu, Tan Ngi Hing mengaku belum mendapatkan informasi lanjutan soal kabar YTW pasca diperiksa KPK.
“Saya belum dapat kabar lagi ini, besok kemungkinan ketemu dengan beliau di rapat,” ucap Tan Ngi Hing, Selasa (15/7/2025).
Tan Ngi Hing mengaku belum sempat berkomunikasi dengan YTW usai pemeriksaan oleh KPK kemarin. Dirinya pun belum tahu kabar terbaru dari YTW.
“Belum komunikasi lagi saya juga ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Blitar berinisial YTW. Pemeriksaan anggota DPRD Kota Blitar ini dilakukan di ruangan Command Canter dan TMC Sanika Satyawada Polres Blitar Kota.
Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 13.00 WIB. Diduga pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang kini tengah ditangani oleh KPK.
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Blitar, Jatim, atas nama PS, HU, SC, YTW, dan TH sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Dari pandangan mata, anggota DPRD Kota Blitar tersebut memang ada di ruangan pemeriksaan yang dipinjam oleh tim penyidik KPK. YTW, bahkan sempat keluar dari ruangan untuk melakukan Sholat Asar.
Pemeriksaan KPK ini diduga berkaitan dengan dana hibah provinsi Jawa Timur. Selain YTW, KPK juga memeriksa 4 orang lainnya. [owi/beq]






