Mojokerto (beritajatim.com) – NA (30) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diamankan anggota Satnarkoba Polres Mojokerto Kota setelah melakukan transaksi narkoba seberat 1 ons. Alhasil, residivis kasus yang sama ini harus menyusul sang adik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.
Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan mengatakan, tersangka diamankan pada, Rabu (12/6/2024) sekira pukul 07.00 WIB dengan barang bukti 1 ons 5 gram sabu. “Tersangka diamankan di daerah Pulo (Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto). Adiknya baru ditahan di Lapas IIB Mojokerto, ini kakaknya,” ungkapnya, Kamis (13/6/2024).
Masih kata Ps Kasat, tersangka berhasil diamankan setelah transaksi barang haram tersebut menggunakan rekening. Selama tiga hari pemantauan, tersangka yang sudah menjadi target petugas berhasil diamankan usai ranjau narkoba jenis sabu seberat 1 ons. Sebelumnya, sabu tersebut dibawa tersangka ke Mojokerto seberat 2 ons.
“Sebelumnya sudah diranjau 1 ons, tersangka bawa 2 ons masuk Mojokerto. Jadi saat kita amankan, setengah jam sebelumnya selesai meranjau 1 ons. Jadi saat kita amankan, barang bukti sisa hasil ranjau 1 ons plus sisa 5 gram. Di Mojokerto tidak ada gudang, barang datang langsung diedarkan,” katanya.
Ps Kasat menjelaskan, tersangka berperan sebagai kuda yakni tersangka dapat perintah mendapatkan barang dan menaruh barang sesuai keperluan. Tersangka memiliki bisnis yang sama dengan sang adiknya yang sebelumnya sudah diamankan dan mendekam di Lapas Klas IIB Mojokerto. Yakni peredaran gelap narkoba.
“Bisnis yang sama. Saat adiknya diamankan, yang bersangkutan lari. Bukan DPO tapi tersangka sudah menjadi sasaran target kita. Saat kita amank, kita tes urine hasilnya negatif bukan pengguna tapi karena faktor ekonomi sehingga melakukan kegiatan yang berulang-ulang,” jelasnya.
Selain narkoba jenis sabu, lanjut Ps Kasat, pil double L paling favorit karena pangsa pasar cukup luas dan bisa diterima oleh masyarakat kecil. Ini lantaran harganya yang terjangkau. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu, tersangka NA (30) mengaku, mendapatkan sabu dari teman warga Madiun. “Kurir, bukan pemakai. Tidak kenal hanya disuruh nganter saja, satu bulan satu kali. Rp1 juta per ons (keuntungan). Untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar buruh pabrik di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik ini. [tin/ian]
![Gegara Sabu, Kakak di Mojokerto Susul Adik di Lapas Ps Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Moch Suparlan saat merilis pengungkapan kasus narkoba seminggu terakhir di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Kamis (13/6/2024). [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/06/VideoCapture_20240613-150450_mZ8vw16B9y-1024x576.jpeg)





