Gresik (beritajatim.com) – Modus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi kembali terbongkar di Gresik. Sebanyak 10,858 kilogram ganja ditemukan tersembunyi di dalam tangki bahan bakar sebuah Piaggio Vespa yang hendak dikirim ke luar Pulau Jawa.
Pengiriman kendaraan tersebut gagal berlanjut setelah petugas J&T Cargo di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, mencurigai kondisi tangki motor.
Saat diperiksa, bagian dalam tangki ternyata tidak hanya menyimpan sisa-sisa kendaraan, tetapi puluhan paket ganja yang telah dipadatkan.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian melalui layanan Polri Call Center 110. Tim Pamapta bersama Satresnarkoba Polres Gresik langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa paket yang dicurigai.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, kecurigaan bermula ketika petugas ekspedisi menjalankan prosedur pemeriksaan kendaraan sebelum dikirim. Tangki bahan bakar harus dipastikan dalam kondisi kosong.
Namun, pemeriksaan justru menemukan benda mencurigakan di dalam tangki Vespa warna cokelat tersebut. “Petugas melakukan pemeriksaan sesuai SOP pengiriman sepeda motor, terutama memastikan tangki BBM kosong. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan barang yang mencurigakan,” katanya, Selasa (15/9/2026).
Polisi kemudian membuka dan memeriksa kendaraan Piaggio Vespa tersebut. Motor itu tidak menggunakan pelat nomor.
Hasil pemeriksaan membuat petugas semakin curiga. Di dalam ruang tangki ditemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, serta biji kering yang diduga kuat merupakan ganja. Total barang bukti yang diamankan mencapai 10,858 kilogram bruto.
Dari informasi awal ekspedisi, Vespa tersebut dikirim dari salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara. Paket kendaraan itu tercatat memiliki tujuan pengiriman kepada seseorang di salah satu kota di Provinsi Sulawesi Tengah.
Temuan ganja tersebut langsung diamankan polisi bersama kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengiriman. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk kepentingan penyelidikan.
Yang menarik, polisi belum menemukan sosok yang bertanggung jawab atas pengiriman narkotika tersebut. Penyidik masih memburu pihak yang berada di balik pengiriman ganja menggunakan modus menyembunyikannya di dalam tangki kendaraan. “Jaringan tersangka yang belum tertangkap atau DPO masih kami dalami,” tegas Rizki.
Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menuturkan, nilai ekonomis ganja yang berhasil digagalkan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta. Harga ganja disebut berada di kisaran Rp10 juta per kilogram.
Menurut dia, pengungkapan ini bukan sekadar menyita barang bukti, tetapi juga mencegah narkotika tersebut beredar dan dikonsumsi masyarakat. “Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa. Tersangka masih dalam penyelidikan dan akan kami update perkembangannya,” kata Ahmad Yani.
Atas perkara tersebut, pelaku yang nantinya berhasil diidentifikasi terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 111 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Gresik mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Informasi mengenai dugaan peredaran narkoba dapat disampaikan melalui Polri Call Center 110.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk menjaga masa depan dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kompol Rizki. [dny/suf]






