Kediri (beritajatim.com) – Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo Kediri menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Acara yang digelar di gedung Aula Mahrus Ali UIT Lirboyo Kediri tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Baznas Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M. Si. dan staff Baznas Jatim Imam Mahrus, Selasa (19/9/2023).
Wakil Rektor 1 UIT Lirboyo, Dr. H. Badrus, M.Pd.I menyambut baik acara kerjasama ini. Diharapkan dapat bersinergi berkelanjutan dan menumbuhkan ekosistem di kampus yang paham mengenai manajemen zakat.
Baca Juga: Seorang Siswi di Sumenep Meninggal Usai Tabrak Truk Sampah
“Kebetulan kampus UIT Lirboyo akan mendirikan prodi baru, yakni Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf. Dengan acara ini, diharapkan mampu memberikan kesadaran kepada kami terkait manajemen pengelolaan zakat,” terang Dr. H. Badrus dalam sambutannya.
Wakil Ketua Baznas Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M. Si. yang menjadi narasumber dalam acara ini menjelaskan pentingnya pemahaman UU Nomor 23 Tahun 2011 terkait pengelolaan zakat.
“UU Zakat ini adalah revisi dari UU sebelumnya. UU ini adalah sebagai upaya agar zakat tepat sasaran kepada mustahik zakat. Prinsip dari Baznas adalah zakat yang aman syar’i, aman regulasi dan aman NKRI,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Siswi SD Dicolok Mata Hingga Buta, Polda Jatim Turun Tangan
Aman syar’i yang dimaksud adalah agar penyaluran zakat ini sesuai dengan aturan syariat Islam. Aman regulasi dimaksudkan agar penyaluran zakat tidak bertentangan dengan regulasi hukum positif.
“Kemudian, aman NKRI ini maksudnya adalah jangan sampai dana zakat justru digunakan untuk merongrong NKRI. Sebagaimana kejadian LAZ beberapa waktu yang lalu, yang di gunakan untuk kegiatan teroris misalnya,” tandasnya.
Sementara itu, Imam Mahrus menjelaskan prosedur pembayaran zakat melalui Baznas dan penyalurannya. Perguruan tinggi dalam hal ini dapat mendirikan Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang mendapatkan SK dari Baznas Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Viral, Pemain Futsal Blitar Ditendang Atlet Futsal Kota Malang Saat Sujud
“Bahwa zakat melalui Baznas dapat mengurangi beban pajak, karena ada resi resmi dari Baznas. Untuk perguruan tinggi dapat menjadi UPZ (unit pengelola Zakat) yang langsung berada atau di SK oleh Baznas propinsi,” bebernya.
Dalam penyaluran zakat, Baznas Provinsi juga memiliki program beasiswa yang disebut dengan Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS). Program ini dapat dimanfaatkan oleh para calon mahasiswa untuk biaya kuliah.
“Hal ini diharapkan mampu membantu para calon mahasiswa yang kurang mampu dan mendorong sarjana-sarjana baru. Sehingga penyaluran zakat memang tepat bagi yang membutuhkan,” tutupnya. (ian)






