Mojokerto (beritajatim.com) – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto menyerahkan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 108 gram ke Satnarkoba Polresta Mojokerto. Barang bukti tersebut ditemukan petugas setelah salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengambilnya dari atap masjid.
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi mengatakan, jika yang mengambil barang haram dari atap masjid Lapas Klas IIB Mojokerto tersebut hanya satu orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kalapas, WBP yang mengambil barang haram tersebut diminta WBP lainnya untuk mengambil.
“Satu orang yang mengambil setelah dilakukan interogasi, dia disuruh seseorang mengambil. Yang menyuruh inisialnya SS dan SS sudah kita panggil dan periksa. Untuk yang didalam sudah bisa kita amankan, tinggal yang melempar. Semoga Satnarkoba bisa melakukan pengembangan,” ujarnya, Senin (12/12/2022).
Terkait upaya penggagalan penyelundup barang haram tersebut, Lapas Klas IIB Mojokerto bekerja sama dengan Satnarkoba Polresta Mojokerto untuk dikembangkan. Sehingga barang haram seberat bruto 108 gram dan satu buah Handphone (HP) langsung diserahkan ke Satnarkoba Polresta Mojokerto.
“Karena ini jumlahnya tidak sedikit, menjadi atensi kita agar tidak terulang supaya bisa diungkap siapa pihak dari luar yang melakukan pelemparan itu. Kami bekerja sama dengan Satnarkoba Polresta Mojokerto untuk dikembangkan, karena untuk tersangka di dalam (Lapas Klas IIB Mojokerto), sudah kita amankan,” tegasnya.
Pihaknya berharap, kasus tersebut tidak berhenti di situ saja namun bisa terungkap pemilik barang haram tersebut. Karena hal tersebut menjadi tantangan pihaknya untuk menjaga Lapas Klas IIB Mojokerto steril dari penyelundupan barang-barang yang dilarang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-mojokerto”]
“Sesuai dengan SOP yang ada, bukan hanya pelanggaran berat. Baik pelanggaran yang bersifat ringan pasti ada tindak lanjutnya, kita sudah lakukan tindakan disiplin, kita amankan di sel isolasi agar tidak bisa berinteraksi warga binaan yang lain serta kita lakukan pemeriksaan secara internal,” tegasnya.
Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sabu seberat 108 gram tersebut diselundupkan dengan cara di lempar melalui luar tembok keliling Lapas Kelas IIB Mojokerto.
Barang haram tersebut dilempar ke atap masjid Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (9/12/2022). Dan pada, Sabtu (10/12/2022), barang yang ada di atas atap masjid tersebut baru ada yang mengambil. Yakin salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diminta mengambil oleh WBP lainnya. [tin/but]






