Malang (beritajatim.com) – Pemkab Malang bakal mengevaluasi besar besaran tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dianggap kurang menguntungkan hingga membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Perlu dilakukan evaluasi secara serius atas penyertaan modal yang tidak berkontribusi terhadap pendapatan daerah kepada 3 (tiga) BUMD Kabupaten Malang yakni Perumda Jasa Yasa, PT. BPR Artha Kanjuruhan, serta PT. Kigumas,” tegas Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, Senin (12/6/2023) siang.
Menurut Didik ketika menyampaikan laporan jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senin (12/6/2023) siang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, bahwa, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang sepakat dengan pemandangan DPRD Kabupaten Malang, bahwa BUMD memiliki kontribusi penting terhadap penerimaan PAD dan perkembangan perekonomian daerah.
“Tentu Pemerintah Kabupaten Malang berharap BUMD yang ada dapat memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan PAD, meskipun dalam perjalanannya tidak semua berjalan maksimal. Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya evaluasi terhadap BUMD yang ada,” terang Didik.
Evaluasi nantinya, lanjut Didik, meliputi segera Melakukan Kajian Investasi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada Perumda Jasa Yasa melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
Dimana selanjutnya, hasil kajian tersebut menjadi salah satu bahan dalam pengambilan kebijakan terkait penyertaan modal Perumda Jasa Yasa. Selanjutnya, juga melakukan nalisis Investasi terhadap PT. Kigumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang, yang meliputi analisis aspek hukum, kinerja keuangan, investasi, kebijakan hingga rekomendasi tindaklanjutnya.
Selain itu juga telah dibentuk Tim Penyelesaian Permasalahan Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. “Selanjutnya Tim akan menyusun langkah-langkah penyelesaian sesuai dengan hasil analisis kajian, serta memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Didik menegaskan, segera melakukan upaya penyelamatan PT. BPR Artha Kanjuruhan pada tahun 2022, salah satunya dengan fasilitasi oleh PT. Bank Jatim dalam skema penyelamatan dan pembiayaan PT. BPR Artha Kanjuruhan. Dan juga melakukan langkah strategis melalui pengisian kekosongan jabatan Direksi Perumda Jasa Yasa serta Direksi/Komisaris PT. BPR Artha Kanjuruhan. Dimana saat ini sudah dalam tahap Pengumuman Seleksi Calon Direksi Perumda Jasa Yasa, serta Pengajuan Persetujuan OJK untuk Calon Direksi/Komisaris PT. BPR Artha Kanjuruhan.
“Harapannya jajaran Direksi atau Komisaris baru yang lengkap dan profesional nantinya mampu bergerak cepat untuk meningkatkan kinerja Perumda Jasa Yasa dan PT. BPR Artha Kanjuruhan,” papar Didik.
Adapun Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dari target sebesar Rp 399. 310. 204. 482, terealisasi sebesar Rp 302. 619. 511. 610 atau 75,79%. Kemudian dari Penerimaan Pendapatan Transfer, dari target tahun 2022 sebesar Rp 2,949 Triliun, terealisasi sebesar Rp 2, 947 Triliun atau 99,93%.
Sedangkan Penerimaan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dari target sebesar Rp 323. 622.108.000, terealisasi sebesar Rp 308. 252. 104. 774 atau 95,25%.
Didik juga menerangkan terkait dengan piutang yang masuk kategori kurang lancar, diragukan, dan macet, dapat dijelaskan bahwa mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, yang sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 77 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 70 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah Kabupaten Malang.
“Dimana dalam kebijakan akuntansi juga sudah diatur mengenai klasifikasi umur penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang sendiri merupakan metode yang digunakan dalam rangka mengklasifikasikan piutang berdasarkan umur piutang, yang terdiri dari lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet,” tuturnya.
Adapun penyisihan piutang senilai Rp 36. 410. 564. 910, dikategorikan sebagai piutang macet karena umur piutang lebih dari 5 tahun. Sedangkan piutang senilai Rp 2. 580. 806. 638, dikategorikan sebagai piutang kurang lancar, karena umur piutang berada diantara 1 sampai dengan 2 tahun.
Sementara piutang senilai Rp 10. 670. 830. 213, dikategorikan sebagai piutang diragukan karena umur piutang lebih dari 2 sampai dengan 5 tahun. Dalam hal ini terhadap piutang tidak tertagih PT. Kigumas, dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/574/KEP/35.07.013/2022 tentang Tim Penyelesaian Permasalahan Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.
BACA JUGA:
PAD Tahun 2022 Pemkab Malang Tak Capai Target
“Selain itu kami juga telah menjalin kerja sama dengan Pusat Kajian Keuangan Negara dan Daerah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universtias Brawijaya dalam Penyusunan Analisis Investasi Pemerintah Kabupaten Malang. Adapun hasilnya diperoleh bahwa PT. Kigumas dapat dinyatakan mengalami gangguan likuiditas atau mengalami kebangkrutan, dan tidak terdapat solusi konkret untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi PT. Kigumas olah para pemegang saham,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Didik, dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan berdasarkan hasil analisis investasi, maka Tim Penyelesaian Permasalahan PT. Kigumas merekomendasikan pembubaran PT. Kigumas, dimana terkait proses atau tahapan pembubarannya akan segera dilakukan rapat koordinasi yang sifatnya lebih teknis bersama dengan pemangku kepentingan terkait.
Ditempat sama, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi S.Sos menerima laporan penyampaian jawaban Bupati Malang dalam pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Malang atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. (yog/kun)






