Surabaya (beritajatim.com) – Tercatat hingga 18 Oktober 2022, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan adanya 192 anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius.
Di Jatim sendiri, RSUD dr Soetomo Surabaya telah menyiapkan penanganan khusus untuk para pasien pengidap gagal ginjal misterius tersebut.
Rumah Sakit milik Pemprov Jatim tersebut telah menyiapkan ruang hemodialisa dan dokter spesialis. Tentunya, itu juga sesuai petunjuk pelaksanaan dari Kemenkes RI.
“Biasanya pasien anak dengan gangguan ginjal hingga cuci darah yang dirawat di Soetomo perharinya di bawah lima, paling satu atau dua,” ujar Dirut RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Joni Wahyuhadi, Rabu (19/10/2022).
Meski begitu, lanjut Joni, pihaknya sudah menyiapkan kebutuhan jika memang pasien cuci darah anak bertambah. Sebab, saat ini terdapat 60 alat hemodialisis di rumah sakitnya yang beroperasi setiap harinya.
“Nantinya kalau anak tinggal menyesuaikan ukuran alat yang digunakan. Tentunya dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”gagal-ginjal-misterius”]
Ia menerangkan, bahwa untuk menangani kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak ini, Kemenkes RI telah mengambil langkah penanganan dengan menunjuk 14 Rumah Sakit Rujukan.
Diketahui, penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi. Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1×24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak. (ipl/ted)






