Sampang (beritajatim.com) – Gadis di bawah umur asal Kabupaten Sampang, menjadi korban rudapaksa. Tidak hanya satu, dia dirudapaksa oleh sembilan pemuda.
Kapolres Sampang, AKBP Arman mengungkapkan, kasus ini dialami korban yang berusia 13 tahun pada Sabtu, 22 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial F berumur 17 tahun melalui media sosial.
Setelah berkenalan, F mengajak korban untuk jalan-jalan Pamekasan, lalu ke sebuah kamar kost. Sesampai di kamar kos, ternyata sudah ada delapan orang lain.
“Setelah dijemput tersangka, korban dibawa keliling Kota Pamekasan dan berhenti di satu tempat kos. Kemudian, tersangka dan temannya sudah menunggu untuk melakukan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut,” kata Arman.
Tindak rudapaksa itu dilakukan oleh sembilan orang dengan peran berbeda. Ada yang memegangi korban, ada juga yang menyetubuhi gadis di bawah umur itu.
Kejadian itu, kata Arman, akhirnya diketahui oleh paman korban yang curiga keponakanya belum pulang hingga larut malam. Singkat cerita korban tiba di rumah dan menceritakan yang telah dialaminya.
Tidak lama kemudian, korban didampingi keluarganya melaporkan dugaan pemerkosaan masal itu kepada aparat kepolisian.
“Satu tersangka dari 9 telah kami amankan beserta barang bukti yaitu pakaian korban,” imbuhnya.
Satu tersangka tersebut adalah F. Penangkapan berlangsung setelah tim Kepolisian melakukan perburuan usai mendapat laporan dari keluarga korban.
“F ditangkap di daerah Surabaya oleh tim buru sergap,” terang Arman.
Setelah menangkap F, polisi mengembangkan pemeriksaan untuk melacak keberadaan delapan tersangka lain. Hingga akhirnya seluruh tersangka ditangkap.
[berita-terkait number=”5″ tag=”Sampang”]
Menurut Arman, rata-rata tersangka masih muda. Usia mereka antara 19 tahun hingga 25 tahun.
Delapan tersangka lainn adalah GS (25), GR (19), RN (19), FN (19), WO (19), NI (19), SH (19) dan ANS (21) tahun.
“Akibat perbuatanya para tersangka terancam dengan pasal perlindungan anak. Oleh sebab itu, kami berharap kepada semua tersangka untu segera menyerahkan diri ke Polres Sampang,” harapnya.
Sekedar diketahui, pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus ini di antaranya tindak pidana membawa pergi anak di bawah umur dan atau melakukan pencabulan dan persetebubuhan terhadap anak di bawah umur.
Rinciannya, Pasal 332 ayat (1) Ke 1 KUHP dan atau pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012. [sar/beq]






