Tuban (beritajatim.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggeruduk Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Rabu (22/11/2023). Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2024 sebesar 15 persen.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti kurang lebih 500 kaum buruh, sambil membawa bendera, mereka menuntut persoalan UMK agar dinaikkan sebesar 15 persen dan menolak adanya formula penetapan upah minimum yang ada di peraturan daerah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua FSPMI Tuban, Duraji mengungkapkan, aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada hari ini untuk mengawal jalannya sidang pleno dewan pengupahan Kabupaten Tuban dengan agenda membahas pertimbangan usulan UMK Tuban Tahun 2024.
“Kedatangan kita hari ini untuk mengawal sidang pleno, karena hasil sidang ini akan menentukan upah buruh Tuban selama satu tahun kedepan,” ucap Duraji.
BACA JUGA:
Ecoprint Anabae Tuban, Berdaya Berkat Pelestarian Lingkungan
Menurutnya, hasil rapat pleno yang dilaksanakan oleh Pemkab Tuban kemudian akan diusulkan kepada Bupati Tuban dan menjadi pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Tugas Bupati Tuban hanya sebatas merekomendasikan, yang menentukan UMK tetap Gubernur. “Jadi tinggal Bupatinya ini mau atau tidak mengusulkan kenaikan 15 persen,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, selain kenaikan UMK, Duraji juga menolak kenaikan UMK berdasarkan Formulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Pihaknya meminta agar Bupati merekomendasikan Kenaikan UMK Tuban sebesar 15 persen.
“Alasannya kenapa harus 15 persen, karena berdasarkan perhitungan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan,” paparnya.
Para buruh menginginkan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2024, sebab upah minimum tahun ini akan dinikmati buruh pada tahun 2024.
BACA JUGA:
Orientasi PPPK, Sekda Tuban Janji Tak Bakal Pecat dalam Kurun Waktu Satu Tahun
Masih kata Duraji, sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten memprediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan. Sehingga harapannya, pertumbuhan ekonomi 8,88 persen yang telah dicapai sebagian besar karena faktor pertumbuhan sektor industri.
“Kami berharap pertumbuhan ekonomi ini tidak hanya dinikmati kalangan elite, tapi bagaimana pertumbuhan ekonomi Tuban yang melampaui target pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, bahkan nasional ini memberi impact kepada kaum buruh,”bebernya.
Sementara itu, Duraji mengancam jika tuntutannya buruh hari ini tidak dipenuhi, maka akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan masa yang lebih besar dan akan menginap di Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban. [ayu/beq]






