Jakarta (beritajatim.com) – Forum Rakyat Demokratik untuk Keadilan Korban Penghilangan Paksa (FRD), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), dan Kawan Ganjar-Mahfud ’98 (Kawan ’98) hari ini melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman.
Pasalnya selama 9 tahun pemerintahannya telah mengesampingkan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 2009 yang berkaitan dengan penyelesaian kasus penghilangan secara paksa 1997-1998. Pengesampingan ini menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.
“FRD, IKOHI, dan Kawan ’98 mendesak Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan Rekomendasi DPR RI dalam surat Nomor PW.01/6204/DPR RI/IX/2009 kepada Presiden RI terkait Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997-1998 sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menuntaskan kejahatan penghilangan paksa dan mengakhiri praktik Penghilangan Paksa di Indonesia,” kata Petrus H. Hariyanto, juru bicara FRD dan Sekjen Partai Rakyat Demokratik (PRD) periode 1996-2002.
Selama 9 tahun pemerintahannya, terutama pada periode ke 2 sejak 2019, FRD, IKOHI, dan Kawan ’98 melihat Presiden Jokowi tidak memiliki inisiatif dan niat politik yang serius untuk menjalankan rekomendasi DPR tersebut. Inisiatif politik yang dijalankan presiden sejak 2019 malah semakin memperkuat impunitas pada para pelaku penghilangan paksa aktivis 1997-1998 ditunjukkan melalui tiga fakta politik.
Pertama, pada 23 Oktober 2019 Presiden Jokowi menunjuk pelaku utama penghilangan paksa aktivis 1997-1998 yaitu Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dalam Kabinet Indonesia Maju Masa Jabatan 2019-2024.
Penunjukan ini dapat diartikan sebagai upaya melindungi penjahat hak asasi manusia (HAM) dan memperkuat impunitas. The Guardian, media Inggris, memberi judul, “Hari gelap HAM” (‘Dark day for human rights’: Subianto named as Indonesia’s defence minister) terkait penunjukan Prabowo sebagai Menhan tersebut.
Menurut Sekjen IKOHI, Zaenal Mutaqien, “Dengan terpilihnya Prabowo menjadi Menhan, upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi tertutup. Upaya untuk menyelesaikan kasus HAM di masa lalu terutama kasus penghilangan paksa tentu tidak ada kemajuan lagi. Tidak akan ada pengungkapan.” Sementara itu,
Petrus menambahkan, “Sosok Prabowo Subianto harus bertanggung jawab atas kasus penculikan tersebut. Prabowo yang saat itu berpangkat Letnan Jenderal Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) diberhentikan oleh institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) karena bertanggung jawab pada kasus penculikan bersama Tim Mawar, sebuah tim kecil yang dibentuk Komando Pasukan Khusus.”
Kedua, langkah memperkuat impunitas Jokowi semakin ditunjukkan saat mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertahanan. Kepres 166 tersebut mengangkat dua mantan anggota Tim Mawar yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis dan Brigjen TNI Dadang Hendra Yudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan di Kementerian Pertahanan.
Menurut Fatia Maulidiyanti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Kepres 166 tersebut berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, “Dengan langkah tersebut, Presiden Jokowi semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini.”






