Surabaya (beritajatim.com) – Puluhan Masa dari FPM BS melakukan demo dua perusahaan emas di tengah kota Surabaya, Kamis (07/09/2023). Front Pemuda dan Mahasiswa Bela Surabaya (FPM BS) menuntut agar kedua perusahaan emas itu tutup karena diduga tidak mempunyai izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang membuat pencemaran di kota Surabaya.
Koordinator FPM BS, M. Badri mengatakan bahwa dua perusahaan emas di Surabaya itu diduga melanggar serta mencederai peraturan perundang – undangan terkait Pengelolaan Limbah B3. Dengan aksi ini, pihaknya berharap agar dua perusahaan yang berada di pusat kota Surabaya itu menghentikan aktifitasnya sampai memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tadi ditemui hanya staff HRDnya. Mereka mengatakan akan menyampaikan kepada atasannya. Kami memberi waktu 2×24 jam untuk berdialog bersama kami,” ujar M.Badri ketika diwawancarai awak media di lokasi.
Aksi itu dilakukan usai FPM BS menemukan adanya pembuangan limbah dari perusahaan emas langsung ke selokan. Selain itu, dua perusahaan emas yang berada di pusat kota itu dianggap telah melanggar Aturan Tata Ruang (ATR) Kota Surabaya.
“Jika aksi kami ini tidak dihiraukan kami akan melapor ke Mabes Polri. Kami berharap agar diproses secara hukum perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Terakhir, Badri mengharapkan agar perusahaan bisa bersama menjaga lingkungan di kota Surabaya. Ketika perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pihaknya tidak menutup adanya dialog terbuka. Karena menurutnya, limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik bisa mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. “Maka sudah semestinya pihak-pihak terkait harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkasnya. (ang/kun)
BACA JUGA: Fresh Market Kutisari Sepi, DPRD Surabaya Desak Segera Tuntaskan Relokasi Pasar Lama






