Jember (beritajatim.com) – Forum RT-RW (Rukun Tetangga dan Rukun Warga) Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengeluhkan mulai terpinggirnya peran dalam kebijakan administratif dan sosial pemerintah.
Ketua Forum RT-RW Zainul Hadi alias Zen Rugam mengeluhkan adanya pandangan dari pejabat pemerintah pusat yang mengabaikan peran petugas RT dan RW di lapangan. Padahal peran RT dan RW sangat penting karena berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Saya pernah temukan kasus warga negara asing meminta keterangan domisili, dan dia tidak bisa Bahasa Inggris. Begitu dia berkunjung dan ngontrak di wilayah saya, tidak minta izin RT-RW. Tahu-tahu minta surat keterangan domisili. Saya tanya tujuan untuk apa, ternyata diperlukan untuk keperluan imigrasi. Bolehkah RT-RW mengeluarkan keterangan domisili?” kata Zen, dalam rapat di Komisi A DPRD Jember, Selasa (24/1/2023).
Zen meminta agar administrasi masalah sosial dan kependudukan diwajibkan melalui RT dan RW. Begitu juga pendataan apapun diusulkannya wajib melalui RT dan RW.
“Akhir-akhir ini banyak program pemerintah yang lepas dari pengusulan RT-RW. Sementara yang diserbu RT dan RW. Kemarin banyak yang salah sasaran, karena tidak menggunakan data pengusulan RT-RW, tapi data statistik,” katanya.
Pembina Forum RT RW Kelurahan Kaliwates Lutfi Alif mengatakan, volume kegiatan RT dan RW di kelurahan cukup padat. “Contoh masalah surat-menyurat. Kalau di desa, RT-RW pelayanan surat-menyurat terbatas. Tapi kalau di kelurahan, kegiatan RT-RW sangat multi,” kata Lutfi.
Namun, lanjur Lutfi, peran RT dan RW dalam adminsitrasi surat-menyurat pemerintahan diabaikan. “Ini ironis sekali,” katanya.
Burhanuddin, Ketua RW 8 Kelurahan Kaliwates, mengeluhkan soal tidak dilibatkannya pendataan penerima bantuan sosial. “(Bantuan sosial) kurang tepat sasaran. Masyarakat komplain kepada RT dan RW. RW menyampaikan ke kelurahan, kelurahan tidak merasa adanya pendataan,” katanya.
“Bansos ini sudah sepuluh tahun tetap orang itu. Sedangkan taraf kehidupan masyarakat di bawah sudah berbeda. Mohon adanya verifikasi dan validasi. Sempat ada verifikasi dan validasi, tapi yang muncul itu-itu saja. RT dan RW selama ini tidak dilibatkan, padahal yang lebih tahu situasi masyarakat di bawah adalah RT dan RW,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengkritik pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak memberikan data valid. Ia melihat validasi dan verifikasi perlu dilakukan agar tak ada lagi keluhan dan protes karena bantuan tidak tepat sasaran.
“Kasihan masyarakat di bawah yang selayaknya mendapat bantuan, tidak dapat. Yang saya tahu masih banyak yang lebih parah kondisinya dibandingkan warga yang mendapatkan. Jadi saya mohon ada koreksi data dan pembaruan. Kami juga akan sharing dengan Dinas Sosial,” katanya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Jember”]
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Ervan Setiawan mengatakan, fungsi administratif RT dan RW sebenarnya sangat dibutuhkan. “Kami membutuhkan untuk kontrol, karena ujung tombak kami di wilayah adalah rekan-rekan RT-RW. Kami data kadang mengambil dari RT dan RW,” katanya.
“Namun tidak bisa dipungkiri bahwa ada kementerian di pusat yang sudah tidak mewajibkan adanya dokumen dari RT dan RW. Ini bisa kami siasati mungkin dengan kebijakan lokal. Memang tidak jadi syarat utama, tapi sebagai tambahan kami menghimpun data. Mungkin bisa diaplikasikan di tingkat kecamatan dan kelurahan. Entah apakah desa ada hal yang sama, kami serahkan kepada DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa),” kata Ervan.
Menurut Ervan, sepanjang pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, saat ini kelurahan dianggap sebagai institusi yang mandiri. “Jadi kurang mendapatkan guidance dari pusat. Yang muncul adalah desa. Tapi itu kami kuati, karena kelurahan bagian dari kecamatan. Maka kami akan sesuaikan, hal-hal yang diaplikasikan di desa seandainya itu bisa dan bermanfaat bagi kita, kita aplikasikan di kelurahan. Tapi karena itu kebijakan lokal, itu jadi substansi penambah, bukan mewajibkan,” katanya.
Pemkab Jember sejak lama menanti peraturan spesifik dari pusat soal kelurahan. “Mungkin kelurahan dianggap mandiri. Kita anggap itu sebagai pujian. Oke kita sesuaikan, agar bisa membuktikan bahwa kelurahan tidak ragu untuk ikut berperan dalam pembangunan di kabupaten, walau pendanaan sering turun ke desa,” kata Ervan.
Kabupaten Jember terdiri atas 31 kecamatan, 226 desa, dan 22 kelurahan. Sebanyak 22 kelurahan berada di wilayah eks Kota Administratif Jember. Selama Orde Baru, Jember memang terdiri atas dua wilayah yakni kabupaten yang dipimpin bupati dan kota administratif yang dipimpin wali kota.
Tahun 1999, kota administratif yang terdiri atas Kecamatan Kaliwates, Sumbersari, dan Patrang tutup buku. Tiga kecamatan itu bergabung dengan kabupaten, namun status kelurahan yang dipimpin lurah tidak otomatis berubah menjadi desa. Dalam tata pemerintahan yang berlaku, ada perbedaan antara lurah dan kepala desa. Lurah ditunjuk bupati dan kepala desa dipilih langsung rakyat. [wir/beq]






