Sidoarjo (beritajatim.com) – Forum Koperasi Syariah (FKS) Jawa Timur bersama daerah lainnya seluruh Indonesia akan melakukan aksi nasional 7 Desember 2022 di Senayan Jakarta, Aksi bakal digelar jika Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), benar dikedok menjadi Undang-undang.
Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Forum Ekonomi Syariah, Ali Hamdan, usai acara forum group discusion (FGD) di kantor Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur Jalan Raya Juanda, Kamis (23/11/2022).
“FKS Jawa Timur menolak beberapa pasal. FKS meminta DPR dan Pemerintah Pusat mengkaji ulang draft RUU tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, untuk saat ini, aspirasi disampaikan langsung ke anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk diteruskan ke DPR RI. “Saya meminta kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra, H. Anwar Sadad, untuk menyampaikan aspirasi FKS ini,” pintanya yang senyum kepada Anwar Sadad yang satu meja.
Ali Hamdan menegaskan diskusi yang digelar bersama DPRD Provinsi ini menindaklanjuti penolakan insan koperasi, terkait upaya pemerintah mengesahkan draft RUU PPSK yang dianggap masih banyak materi substansi yang saling bertentangan.
“Ada tiga poin yang bertentangan dengan kebijakan koperasi simpan pinjam. Terkait materi substansi dalam hal perizinan koperasi serta pengawasan dan pembinaan koperasi oleh OJK. Kalau tiga point’ ini disahkan sama saja pemerintah menyiapkan kuburan massal untuk para insan koperasi se Indonesia,” imbuh Ali Hamdan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”koperasi”]
Koperasi lahir dari gerakan moral dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ia menilai bahwa seharusnya koperasi diperkuat melalui pengawasan Kemenkop.
“Diharapkan melalui dorongan berbagai pihak, RUU PPSK terutama pasal 191, 192 dan 298 dapat dikaji ulang dan rencana pengesahan pada akhir tahun 2022 dibatalkan,” paparnya.
Ali menyebut, jumlah koperasi di Jawa Timur mencapai 23 ribu lebih bakal terancam jika tiga point yang memberatkan insan koperasi dalam RUU PPSK itu tak segera direvisi.
“Puluhan ribu koperasi di Jawa Timur ini akan terancam jika perizinan dan pengawasan diambil alih oleh OJK. Seperti yang kita tahu bahwa syarat dan laporan untuk OJK sangat bertentangan dengan kebijakan koperasi simpan pinjam,” ungkapnya Ali.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur fraksi Gerindra, H. Anwar Sadad menegaskan siap mengakomodir segala keluhan pelaku koperasi khususnya di Jawa Timur terkait rancangan RUU PPSK yang tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah pusat.
“Tentunya kehadiran saya disini memberikan dukungan dan mengakomodir apa yang menjadi keluhan para pelaku Koperasi. Karena ini RUU yang kewenangannya ada di DPR RI dan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Sadad menambahkan selama ini, keberadaan koperasi menjadi salah satu penolong ekonomi masyarakat lapisan bawah yang tidak terakses oleh bank. Diharapkan tiga point dalam rancangan RUU PPSK yang dikeluhkan dapat direvisi oleh pemerintah pusat.
“Sebenarnya keberadaan koperasi ini bukanlah problem melainkan solusi yang harus dikuatkan. Namun dalam item rancangan RUU ada beberapa point yang cenderung melemahkan koperasi. Koperasi yang kuat adalah harapan bagi masyarakat lapisan bawah,” tandasnya. [isa/but]







