Sampang (beritajatim.com) – Forum Mahasiswa Sampang (Formasa) mengelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (22/5/2023).
Korlap aksi, Farman Zaki saat di depan gedung dewan mengatakan, bahwa pemerintah dan DPRD segera mengambil keputusan tegas untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2019-2024.
Tidak hanya itu, Formasa juga menolak revisi UU Desa dengan tambahan pasal 27C. Yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.
“Masa jabatan Kades seharusnya ada penurunan menjadi lima tahun. Sebab, kinerja Kedes selama ini tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai lembaga untuk menciptakan kemandirian ekonomi,” tegasnya.
https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/pemkab-sampang-lelang-7-jabatan-pimpinan-tinggi-pratama/
Menangapi tuntutan mahasiswa, Dedi Dores politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku mendukung dan menampung semua aspirasi pendemo.
“Kami dari DPRD bersikap dengan tegas, mendukung sepenuhnya tentang RUU Perampasan Aset yang tidak berpihak terhadap kesejahteraan rakyat,” tandasnya.
Pada tuntutan yang lain, pihaknya satu suara dengan peserta aksi, yakni menolak wacana tambahan jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun yang dinilai tidak memiliki alasan rasional dan rawan terjadi tindak pidana korupsi.
“Kami sepakat menolak perpanjangan jabatan Kepala Desa dalam bentuk apapun. Karena tidak memihak pada kepentingan rakyat bahkan masa jabatan yang terlalu panjang rawan dengan korupsi,” pungkasnya.[sar/ted]






