Pamekasan (beritajatim.com) – PWI Pamekasan menyimpulkan Peraturan Daerah (Perda) Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, sangat membutuhkan perbaikan alias revisi.
Kesimpulan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan, dalam rangka membedah Perda Pamekasan Nomor 2/2022 di Taman Edukasi Rahayu, Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Senin (14/8/2023).
Salah satu pemateri dalam kegiatan yang mengusung tema ‘Membedah Perda Nomor 2 Tahun 2022’, Tabri S Munir menilai jika salah satu isi dari perda tersebut dinilai bisa merugikan petani. “Dalam Perda ini justru mengesankan pengusaha diperkenankan mengambil sampel tembakau,” kata Tabri S Munir.
“Hal itu sama halnya dengan melegalkan pengusaha ‘merampok’ tembakau petani, sehingga perda ini harus direvisi karena justru dapat merugikan petani,” sambung Sekretaris LPPNU Pamekasan.
Padahal fakta tersebut sudah menjadi persoalan musiman yang terjadi saat musim panen tembakau, khususnya di Pamekasan. “Coba kita hitung saja, misal setiap bal satu kilogram, berapa bal tembakau berputar dalam satu musim, dan berapa miliar tembakau milik petani ini diambil tanpa syarat,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua P4TM, Khairul Umam yang menegaskan jika perda tersebut harus direvisi. “Jadi mengambil sampel (tembakau) 1 kilo (kg) itu, kata ulama haram,” tegasnya.
BACA JUGA:
Ini Alasan UDD PMI Pamekasan Jemput Bola Penuhi Stok Darah
“Pengambilan sampel itu sebenarnya cukup segenggaman tangan sudah bisa diketahui kualitasnya, kalau lebih itu berarti untuk si gudang, dan kami sudah tegaskan jika kami tidak ngambil sampel,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Akhmad Basri Yulianto juga menyampaikan sepakat dua dua pemateri lainnya. “Silakan jika memang ada yang dianggap merugikan petani,” pungkasnya. [pin/but]






