Jakarta (beritajatim.com) – Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ran turut serta melakukan pembunuhan berencana. Eks Kadiv Propam Polri itu divonis hakim dengan hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” jelas hakim ketua, Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuh Wahyu ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (13/02/2023).
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena dengan sengaja melakukan perusakan CCTV. Hal itu mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan/atau menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja dengan maksimal.
Saat menyampaikan putusan, hakim ketua menjelaskan jika dalih pelecehan seksual pada istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak ada bukti validnya. Bahkan, menurut Hakim, kecil kemungkinan Brigadir Yosua melecehkan Putri yang berposisi lebih dominan daripada Yosua sebagai ajudan sang suami.
Sambo dipastikan bersalah sebab telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan motif pembunuhan berencana pada Yosua tak wajib dibuktikan. Sebab, motif tersebut tidak menjadi bagian delik pembunuhan berencana.
“Unsur dengan sengaja merencanakan serta unsur merampas nyawa Yosua yang telah terbukti pada terdakwa,” jelas majelis hakim
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa sudah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock 17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” imbuhnya.
Hakim menyatakan sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, yaitu salah satunya karena telah mencoreng citra Polri. Menurut hakim, tidak ada hal yang dapat meringankan Sambo.
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” kata jaksa ketika membacakan tuntutan di PN Jaksel, pada Jumat (17/2/2023).
Menurut jaksa, Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk perbuatan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus bertanggung jawab penuh. [dan/beq]






