Surabaya (beritajatim.com) – Femisida, atau pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Namun, istilah ini belum dikenal dengan baik di Indonesia, sehingga kasus-kasus femisida sering diperlakukan sebagai tindak pidana umum.
Hal ini disampaikan oleh Dr. dr. Retty Ratnawati, M. Sc., komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan saat talkshow “Kenali Femisida Lebih Lanjut: Akhir Kekerasan terhadap Perempuan?” di Universitas Brawijaya (UB).
“Padahal kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan kematian tercatat dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU) 2005, tetapi tidak menggunakan istilah femisida,” ungkap Retty.
Menurut data Komnas Perempuan, rentang tahun 2016-2020 telah terjadi setidaknya 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangannya. 42,3 persen pelaku adalah suami, dan 19,2% dilakukan oleh pacar.
Retty memandang femisida sebagai bentuk kekerasan sadistik yang senyap di Indonesia. Fakta itu diperkuat dengan kesenjangan yang lebar antara tingginya kasus pembunuhan terhadap perempuan, kerangka hukum, dan kebijakan nasional yang mengatur femisida.
“Pendokumentasian data kasus pembunuhan di institusi Kepolisian dan Badan Pusat Statistik (BPS), belum terpilah menurut jenis kelamin (korban perempuan dan korban laki-laki) maupun hubungan pelaku dengan korban, karena masih dianggap sebagai tindak pidana sebagaimana umumnya,” tegas Retty.
Akibatnya, femisida tidak dikenal oleh aparat penegak hukum, akademisi, maupun kementerian/lembaga.
Retty menyarankan agar Indonesia mencontoh praktik baik negara lain dalam menanggulangi femisida. Pada aspek kerangka hukum khusus tentang femisida, Nikaragua adalah negara pertama yang memiliki hukum tentang femicidio atau femisida.
Dalam Law 779 diatur di Nikaragua, untuk tindak femisida yang dilakukan di ruang publik, pelaku dijatuhi hukuman 15- 20 tahun penjara, dan untuk tindak femisida yang dilakukan di ruang privat dijatuhi hukuman 20-25 tahun penjara.
Pelaku femisida dapat dijatuhi hukuman hingga 50 (lima puluh) tahun penjara tanpa kemungkinan pengurangan hukuman.
“Meksiko juga memiliki kerangka hukum khusus tentang tindak pidana femisida. Sama halnya dengan Nikaragua, Meksiko dan Guatemala adalah negara yang secara jelas telah memiliki kerangka hukum dalam menghapus femisida,” jelas Retty.
Untuk menanggulangi femisida di Indonesia, Retty menyarankan agar pemerintah segera membentuk kerangka hukum khusus tentang femisida. Selain itu, perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat tentang femisida, serta penguatan peran aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait. [dan/beq]






