Malang (beritajatim.com) – Pendidikan dan Pelatihan Relawan Pajak kembali diadakan tax center Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Malang (FEB). Diklat relawan batch V ini terlaksana berkat kerjasama dengan Kanwil DJP jawa Timur III.
Kegiatan diklat pajak ini akan berlangsung selama dua bulan. Nantinya setelah menyelesaikan pelatihan, relawan pajak akan ditugaskan untuk membantu Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga mahasiswa dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak, serta membantu individu dan bisnis dalam pelaporan pajak mereka.
Program ini merupakan implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Bela Negara. Dekan FEB Unisma, Nur Diana SE, MSi menjelaskan, jika diklat ini mendapat antusias tinggi dari peserta relawan pajak yang sudah terekrut lewat proses seleksi di bulan Oktober 2022 lalu.

Nur Diana SE, menambahkan, pajak adalah sumber pembiayaan negara di samping pinjaman luar negeri, pinjaman dalam negeri dan hasil penjualan Sumber Daya Alam (SDA). Pajak sebagai primadona dalam sumber penerimaan negara yang utama dan minim risiko.
“Dengan pajak kita bisa membangun dengan lebih optimal negara kita tanpa terlilit hutang atau tanpa kehabisan SDA. Pajak berperan dalam meningkatkan kemandirian bangsa sehingga sumbangsih mahasiswa melalui program relawan pajak sangat penting mendukung dan meningkatkan kesadaran wajib pajak agar berkontribusi membangun bangsa secara optimal,” katanya pada Senin (23/01/2023).

Dia berharap adanya program relawan pajak dapat menjadi bekal bagi mahasiswa tidak hanya teori. Namun juga bekal praktik sehingga bersosialisasi dan berkomunikasi dengan rekan kerja, pegawai pajak, maupun wajib pajak (masyarakat).
“Relawan pajak yang terpilih bisa membawa nama baik almamater terutama FEB Unisma. Kami mengajak para relawan pajak untuk menjadi generasi muda yang dapat terlibat dalam usaha bela negara melalui kesadaran untuk taat pajak,” sambung Nur Diana.
Banyak benefit yang dapat diperoleh para relawan pajak dengan menjadi peserta program relawan pajak. Diantaranya, kata Diana, melakukan community service, program MBKM bela negara, program research yang bermuara bidang taxation. “Ini dapat mendukung calon lulusan memiliki kompetensi sesuai harapan pengguna dan bisa lulus tepat waktu,” tutup Dekan FEB Unisma dalam sambutannya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”unisma”]
Sementara itu, Tim Instruktur dari Kanwil DJP Jawa Timur 3, Siti Rahayu memaparkan perubahan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) sesuai dengan Undang – Undang (UU) Harmonisasi Pengaturan Perpajakan. UU ini dirancang sedemikian rupa oleh Pemerintah Indonesia yang diharapkan agar lebih memudahkan pengurusan administrasi perpajakan.
“Tujuan dari penggabungan NIK dan NPWP yaitu untuk memberikan kepastian hukum terhadap keduanya, mendukung kebijakan satu data Indonesia, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Hal itu, kata Siti Rahayu, mengacu pada PMK –112/PMK.03/2022 yang memuat tentang NPWP bagi Wajib pajak orang pribadi, pajak badan, dan pajak instansi pemerintah. (dan/but)






