Surabaya (beritajatim.com) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar Forum Group Discussion (FGD) Tragedi Kanjuruhan Malang, Jumat (25/11/2022) kemarin.
Ada sejumlah hal yang dibahas dalam forum ini, termasuk soal pidana dalam tragedi tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Unair Iman Prihandono mengatakan, bahwa FGD ini untuk membedah Tragedi Kanjuruhan dari sudut pandang akademis. FH Unair, kata dia, berinisiatif untuk membantu seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
“Kepolisian, Kejaksaan maupun hakim-hakim di pengadilan, begitu juga dengan korban-korban, untuk membedah kasus ini dari sudut pandang akademis sebenarnya seperti apa? Bagaimana kampus dan dosen-dosen secara teoritis dan praktis-praktis juga melihat kasus ini?,” ujar Imam.
Karena itu, selain ahli hukum, dalam FGD ini juga didatangkan sejumlah ahli di masing-masing bidangnya, seperti ahli psikologi, ahli forensik, hingga guru besar. “Penyebab kematian itu penting, karena harus dikaitkan dengan tindakannya dalam hukum pidana. Itu ada kausalitas sehingga kita perlu ada referensi selain hukum,” katanya.
Tidak hanya itu, pada kesempatan ini juga dibahas tentang pelanggaran HAM berat. “Kalau ini pelanggaran berat HAM, maka kemungkinan yang paling mungkin masuk dalam pelanggaran HAM yaitu pelanggaran terhadap kemanusiaan (Friends Agensi Unity),” jelasnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Unair Prof Didik Endro Purwoleksono mengungkapkan bahwa tidaklah mungkin jika aparat dalam tragedi Kanjuruhan itu sengaja membunuh. “Kalau HAM jelas tidak mungkin, kemanusiaan itu bicara secara sistematis dan serangan itu harus dengan senjata, ini kan dengan gas air mata sehingga harus kita kesampingkan kasus ini adalah masuk HAM,” ungkapnya.
Didik melihat, peristiwa penyemprotan gas air mata ke tribun penonton ada unsur kealpaan.
“Siapa yang bisa disalahkan komandan yang memerintahkan penyemprotan itu. Karena anak buah tidak bisa, karena anak buahnya pasti akan tunduk, karena anak buah dilindungi pasal 51 KUHP. Dia melaksanakan perintah jabatan,” jelas dia.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Ia menggarisbawahi terkait penyelenggaraan pertandingan. Sebab, di situ terjadi pembiaran hingga terjadinya over capacity. Prof Didik pun menyebut hal yang sangat penting adalah soal penyebab kepanikan.
“Apakah orang-orang panik karena disemprot, atau yang lain? Karena itu harus dibuktikan. Mungkin dari CCTV ataupun video amatir yang harus dikumpulkan, karena hukum pidana mencari kebenaran material tidak bisa parsial,” bebernya.
Sedangkan Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Dr Nabil Bahasuan menyampaikan bahwa FGD diharapkan bisa segera merampungkan kasus ini. Sehingga semua korban, keluarga dan masyarakat di Malang bisa mendapatkan keadilan yang diinginkan.
“Kita juga menginginkan, bahwa semuanya sudah berjalan dengan semestinya. Kita juga sudah melaksanakan pemeriksaan. Tinggal beberapa waktu lagi, sabar. Ketepatan, bukan kecepatan, itu yang paling utama,” tandasnya. (ipl/ted)






