Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan waktu kepada Dinas Kesehatan setempat hingga Maret 2024 untuk memastikan semua bidan aktif dan ada di setiap desa.
“Jangan sampai ada pustu yang tidak ada orangnya. Bidan harus 24 jam,” kata Ketua Komisi D DPRD Jember Mochammad Hafidi, ditulis Kamis (28/12/2023).
Komisi D akan melakukan sidak setelah pemilu selesai. “Kalau sekarang masih ada beban,” kata Hafidi.
Sidak dilakukan menyusul adanya laporan dari Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) soal adanya persoalan pelayanan kesehatan di desa, yaitu Pustu (Puskesmas Pembantu), Polindes (Poliklinik Desa), dan Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa).
“Kami menuntut ketersediaan atau reaktivasi pustu, polindes, dan ponkesdes dengan ketersediaan anggaran. Masih banyak desa yang belum memiliki polindes, pustu, ponkesdes. Di Desa Jambesari, ada gedungnya, tidak ada alatnya, tidak ada sumber daya manusianya,” kata Ketua Apdesi Jember Kamiluddin.
Apdesi juga menuntut ada tenaga kesehatan, minimal perawat dan bidan, yang bersiaga selama 24 jam di pustu, ponkesdes, dan polindes. “Kalau pustu dan polindes aktif, saya yakin tidak akan terjadi lagi ibu hamil melahirkan di tepi jalan,” kata Kamiluddin.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Hendro Soelistijono menyatakan, semua desa di Kabupaten Jember, telah memiliki poliklinik dan pondok kesehatan. Bidan dan perawat sudah tersebar merata di 226 desa di Jember, sehingga angka kunjungan puskesmas pembantu (pustu) menurun.
“Esensinya satu pustu diperuntukkan empat sampai lima desa, ketika tidak ada perawat dan bidan. Dengan terbangunnya polindes-polindes, seharusnya di setiap desa terdistribusi bidan dan perawat, sehingga utilitas pustu tidak terpakai,” kata Hendro.
Dinkes Jember kemudian mendistribusikan bidan yang bertugas di pustu dengan angka kunjungan rendah untuk bertugas di desa-desa. “Sebetulnuya ini malah mendekatkan akses pelayanan, karena dulu seseorang dari desa A harus ke pustu yang tidak ada di tempat itu,” kata Hendro.
Hendro sepakat dengan Komisi D, bahwa tenaga kesehatan harus bekerja profesional. Apalagi Pemerintah Kabupaten Jember telah memberikan take home pay minimal Rp 1,5 juta per bulan kepada para tenaga kesehatan. Sementara tenaga non kesehatan digaji minimal Rp 1,2 juta.
“Memang dengan adanya BLU (Badan Layanan Umum), yang kapitasinya tinggi mendapat di atas Rp 2 juta. Itu dari sisi salary yang diterima. Tapi dari sisi opportunity revenue, tidak pernah diukur,” kata Hendro.
Menurut Hendro, opportunity revenue adalah kesempatan untuk mendapatkan gaji di luar gaji pokok. “Ini bisa lebih dari Rp 5 juta per bulan. Orang kalau sudah bekerja di fasilitas kesehatan kan dipercaya masyarakat. Belum lagi penghargaan dari masyarakat kepada perawat, tidak pernah diukur,” katanya.
“Selama ini dikelukan menerima sekian. Tapi ketika mereka praktik di puskesmas, bisa melayani pasien di rumah dengan nyaman, itu tak pernah diukur. Saat ini kami tidak pernah menerima permohonan pengunduran diri tenaga kesehatan karena tidak digaji,” katanya.
Dinkes meminta bantuan informasi dari kepala desa soal kinerja para tenaga kesehatan tersebut, “Misalnya malas, tidak tinggal di tempat, kami tolong diberi masukan. Masukan ini jadi evaluasi tahunan kami juga. Kami bisa terminasi kalau kinerjanya sangat buruk,” kata Hendro.
Hafidi menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen dengan Dinkes untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kesehatan. “Kami tekan Dinkes, dan terakhir melaporkan (gaji tenaga kesehatan) Rp 1,5 juta. Kemampuan anggaran kita di situ. Sudah maksimal kita lakukan,” katanya. [wir]






