Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Pemkot Surabaya masih menunggu hasil uji laboratorium produk es krim yang diduga dicampur alkohol 40 persen, sebelum memberikan sanksi, hari Senin 7 April 2025.
Kepala Dinkopdag, Dewi Soeriyawati mengatakan bahwa pada hari Sabtu (5/4) saat sidak, ditemukan kandungan 20 dan 40 persen alkohol dalam satu kap es krim. Namun hal itu perlu diuji laboratorium, untuk membuktikan kebenarannya.
“Kemarin yang ditemukan ada yang 20% dan 40%, tapi untuk kebenarannya kita tunggu hasil uji labnya saja,” terang Dewi dikonfirmasi, hari Senin (7/4).
Uji laboratorium (lab) itu dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Surabaya. Sampel yang diuji adalah hasil sitaan barang bukti dari Satpol PP dan Dinkopdag saat sidak, Sabtu (5/4) kemarin, sebanyak dua box dan enam kap es krim, yang diduga mengandung alkohol. “Untuk sample es krim sudah diambil dan di uji di labkesda,” jelas Dewi.
Dewi juga menegaskan bahwa penjualan es krim dicampur minuman beralkohol di Mal Surabaya Barat jelas melanggar aturan. Yakni bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha berbasis resiko, dalam hal ini es krim dicampur minuman alkohol. “Bertentangan dengan Pasal 71 ayat 1 Perda Nomor 1 Tahun 2023,” ucap dia.
Sementara itu, sambil menunggu hasil uji lab untuk menentukan sanksi bagi pemilik usaha es krim bercampur alkohol, Dewi juga menyatakan, akan menindaklanjuti lokasi Mal Surabaya Barat dengan memberikan peringatan dan pembinaan. “Untuk Mal nya kita akan tindak lanjuti dengan peringatan dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui, produk es krim dicampur alkohol diduga 20 dan 40 persen ini terungkap ketika Dinkopdag dan Satpol PP melakukan sidak hari Sabtu (5/4) kemarin. Petugas menyegel tenan tempat jualan eskrim tersebut dan menyita dua box dan enam kap es krim, yang diduga mengandung alkohol. [kun]






