Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta masyarakat agar tidak menutup jalan raya untuk menggelar hajatan atau acara lainnya, karena ruas jalan merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi semua pengguna jalan dan harus tetap bisa dilalui kendaraan darurat seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Imbauan ini disampaikan pada Senin (20/10/2025) sebagai upaya menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan publik.
Menurut Eri, penggunaan jalan untuk acara harus dilakukan secara bijak dan tidak boleh mengganggu fungsi utama jalan. Jika masyarakat ingin tetap menggelar acara di jalan, mereka wajib mendapatkan izin resmi dari kepolisian untuk memastikan jalur utama tetap aman dan terbuka.
“Sudah saya sampaikan kepada masyarakat, agar mengurangi untuk menggunakan (menggelar acara) di jalan raya. Kalaupun akan digunakan di situ, maka harus mendapatkan izin dari kepolisian, karena itu akan mengganggu fungsi jalan,” ujar Eri Cahyadi, Senin (20/10/2025).
Wali Kota Eri menekankan, kegiatan yang menutup jalan sepenuhnya dapat menimbulkan risiko serius. Ia mencontohkan insiden sebelumnya ketika ambulans terhambat karena jalur tertutup, sehingga pasien terlambat mendapatkan penanganan. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertahankan fungsi jalan agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kalau ada kejadian seperti yang dulu ada ambulans, akhirnya pasiennya kesakitan nggak sampai datang ke rumah sakit, terlambat, kan berarti salah kita. Karena fungsi jalan itu adalah digunakan untuk pengguna jalan,” jelasnya.
Eri juga menyampaikan, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menertibkan aktivitas acara yang menggunakan jalan raya. Selain itu, pemerintah akan membuat aturan teknis terkait prosedur perizinan, batas pemasangan tenda, dan jarak dari badan jalan, agar tidak menutup ruas jalan utama secara berlebihan.
“Saya nanti akan koordinasi dengan Pak Kapolres agar nanti ketika Kapolsek memberikan izin, nanti insya Allah harus dilihat apakah jalur ini, jalur utama atau tidak. Yang kedua, kalau diizinkan, ini berapa meter dari jalan. Jangan semua dibuat 3/4,” ucap Eri.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat untuk menggelar hajatan dan kepentingan publik yang lebih luas dalam menjaga kelancaran lalu lintas, terutama di jalur utama kota Surabaya. Pemkot juga menekankan agar masyarakat selalu mengikuti prosedur perizinan resmi demi keamanan dan kenyamanan semua pihak. [rma/beq]






