Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantu pembebasan 11 tersangka supoter anak, yang terlibat kerusuhan Bonek vs Viking, di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Minggu (31/5/24) lalu.
Para tersangka anak-anak itu dinyatakan bebas hari ini, Rabu (12/6/24). Pembebasan dengan syarat, yakni akan dilakukan pembinaan mental dan wawasan kebangsaan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pemkot Surabaya.
Eri Cahyadi mengatakan, 11 anakvtersebut dimaafkan dan dilakukan pembebasan. Wali Kota optimistis mereka masih bisa diarahkan.
“Saya memohon (11 anak) untuk dimaafkan. Dan Alhamdulillah, Pak Kapolres (Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya) juga memaafkan. Akhirnya anak-anak ini tidak dilanjut proses hukum,” ungkap Eri di Mapolres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (12/6) sore.
Menurut Eri, dalam pembebasan bersyarat ini, dia menjamin 11 tersangka anak-anak tersebut tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan kerusuhan lagi.
“Jadi kita bekerjasama dengan Bapas, bagaimana terkait dengan pembinaan mental, terkait dengan pembinaan wawasan kebangsaan. Nanti dari pihak Bapas yang akan mengevaluasi,” paparnya.
Ke depan pihaknya tidak mau mendengar adanya kerusuhan dari oknum suporter Bonek. Katanya, tidak ada lagi toleransi.
“Saya berharap betul, ayo ulang tahun Persebaya yang ke-97 ini, jangan sampai ternodai lagi. Kalau ada seperti itu, pasti tidak akan ada kegiatan lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Muhammad Prasetyo menjelaskan, kepada 11 tersangka anak dilakukan proses mediasi. Adapupn 7 tersangka suporter Bonek lainnya yang dewasa tetap proses hukum.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa terhadap 11 ABH, kita (Polres) kedepankan untuk membuka ruang mediasi atau yang dikenal dengan istilah difersi. Sedangkan, 7 tersangka dewasa tetap proses hukum (ditahan),” pungkasnya.
Sekadar informasi, sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan 18 tersangka dalam kerusuhan di Suramadu sampai Kedung Cowek setelah laga Final Liga 1, Minggu (30/5) lalu. Dari 18 tersangka itu, 11 diantaranya masuk kategori usia anak-anak.
Tujuh tersangka ditahan terdiri dari A (19 tahun), MZ (26), BRZ (18), NF (18), ADR (21), YW (24), dna MST (21). Sedangkan 11 tersangka di bawah umur yakni TST (17), SBA (17), MNA (17), ABS (17), MAR (16), FPS (16), MRA (17), RPPS (15), MAF (17), QA (16), dan NRF (15). [rai/but]






