Gresik (beritajatim.com) – Empat terdakwa yang tersangkut kasus penistaan agama yakni Nurhudi Didin Arianto anggota dewan dari Fraksi Nasdem, Saiful Fuad, Sutrisno, dan Saiful Arif, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (8/12/2022).
Semua terdakwa diseret ke meja hijau dan dijerat dengan Undang-Undang ITE. Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yaitu Nurul Istianah, Aliffian Fahmi dan Danu Bagus Pratama telah mendakwa keempatnya menjadi tiga dakwaan(split), dan disidangkan secara terpisah berdasarkan peran masing-masing.
Pertama, Terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria dan Sutirsno alias Krisna yang berperan sebagai penghulu didakwa dengan pasal 156a Jo pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP. Keduanya didakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum.
Sementara, terdakwa Nurhudi Didin Ariyanto selaku pemilik tempat pesanggrahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik, juga turut didakwa karena merencanakan pernikahan manusia dengan kambing didakwa dengan 156a Jo pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP.
Sedangkan terdakwa Saiful Fuad selalu pembuat konten, pemilik konten tiktok Sangar Cipta Alam yang mengunggah peristiwa sakral pernikahan manusia dengan kambing itu didakwa oleh JPU dengan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[berita-terkait number=”3″ tag=”viral-gresik”]
Dalam dakwaannya juga diuraikan kejadiannya mulai hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022, bertempat di Pesanggrahan Kramat Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik. Dimana, telah melakukan pernikahan manusia dengan kambing dan prosesi itu di-uplaod akun tiktok Sanggar Cipta Alam dan telah ditonton masyarakat.
Sepanjang prosesi pernikahan antara manusia dengan domba/kambing betina, saksi Saiful Fuad berperan sebagai orang yang mengambil dokumentasi atau merekam acara pernikahan tersebut dengan menggunakan satu unit ponsel. Kemudian setelah acara pernikahan tersebut selesai seekor domba betina warna putih (pengantin wanita) diikat di pohon belakang pesanggrahan sedangkan untuk uang mahar sebesar Rp 22 ribu dimasukan ke kotak amal masjid.
Atas perbuatannya keempat terdakwa itu diadili karena melakukan penodaan pada agama Islam. Pasalnya, proses pernikahan dilakukan layaknya syariat Islam. Sidang yang diketuai majelis hakim M.Fatkur Rochman. Dalam kesempatan itu dia mengatakan, sidang ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi.
“Kami berikan kesempatan pada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa penuntut umum (JPU) minggu depan,” pungkasnya. [dny/suf]






