Jombang (beritajatim.com) – Empat anggota BPD (Badan Permusyaratan Desa) di Jombang Jawa Timur terancam gugur dari pencalegan. Pasalnya, dalam DCS (Daftar Caleg Sementara) mereka belum melapirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Bukan hanya itu, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jombang juga mendapati lima Kades (Kepala Desa) terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Nama-nama tersebut sudah masuk dalam DCS (Daftar Caleg Sementara).
Hanya saja, sembilan orang tersebut belum melampirkan SK (Surat Keputusan) perberhentian jabatan yang dikelaurkan oleh pejabat berwenang. Selanjutnya, Bawaslu melakukan klarifikasi masalah tersebut ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.
“Dalam pencermatan DCS kami mengoptimalkan Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Hasilnya, kita mendapati lima kades dan empat anggota BPD. Bahkan yang anggota BPD itu dalam pernyataannya hanya menyebut pekerjaannya swasta. Makanya kita kirim klarifikasi ke KPU,” kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jombang Farwis, Senin (28/8/2023).
Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jombang Asad Choirudin membenarkan adanya surat klarifikasi dari Bawaslu. Selanjutnya, KPU segera mengirimkan surat ke parpol (partai politik) yang dimaksud. “Hari ini pencermatan DCS terakhir. Besok kita kirim surat ke parpol untuk minta klarifikasi terkait adanya anggota BPD yang belum melampirkan surat pengunduran diri,” kata Asad.
BACA JUGA:
Bawaslu Jombang Pelototi DCS Berisi Ratusan Bakal Caleg
Antara BPD dan Kades yang masuk DCS, yang paling terancam adalah BPD. Pasalnya, dalam silon (sistem informasi pencalonan) empat BPD tersebut tidak melampirkan surat pengunduran diri. Jika sampai 7 September 2023, surat pengunduran diri tersebut belum juga dilampirkan, maka empat anggota BPD ini tidak akan masuk DCT (Daftar Caleg Tetap) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Dalam arti mereka gugur dalam pencalegan.
Hal itu berbeda dengan lima kades yang masuk DCS. Lima bacaleg tersebut sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat berwenang. Mereka tinggal menunggu SK (surat keterangan) perberhentian dari bupati.
“Lima Kades ini tinggal menunggu SK Pemberhentian. DCT kita umumkan pada 4 November 2023. Lima Kades ini harus melampairkan SK Pemberhentian yang diteken oleh pejabat berwenang,” tegas alumnus Unej (Universitas Jember) ini. [suf]






