Lamongan (beritajatim.com) – Tersangka kasus arisan bodong di Lamongan, Elda Nura Zilawati, ternyata memiliki pengalaman pahit dalam perputaran bisnis berkedok investasi atau arisan.
Wanita berusia 27 tahun, warga Kecamatan Solokuro tersebut pernah menjadi korban arisan bodong. Kasus yang menyeret seorang mahasiswi sebagai tersngka, pada tahun 2022 lalu.
Kini, situasinya berbalik. Elda menjadi pengelola sebuah arisan bodong berkedok investasi, yang merugikan kurang lebih 144 korban, dengan kerugian hampir mencapai 20 miliar rupiah.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan bahwa Elda melancarkan aksinya dengan memanfaatkan fitur cerita di sebuah aplikasi perpesanan, WhatsApp, untuk mencari member.
Tersangka menerapkan skema gali lubang tutup lubang terhadap korban, sehingga menciptakan siklus tak berkesudahan. Sehingga korban yang tidak menerima keuntungan yang sudah dijanjikan, merasa dirugikan.
“Keuntungan yang ditawarkan sekitar 40 sampai 100 persen dari modal,” ujar Agus, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8/2025).
Proses penanganan kasus ini sempat terhambat, karena Elda dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan.
Langkah tegas pun diambil Polres Lamongan untuk menjemput Elda, yang kemudian berhasil ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, saat akan terbang menuju Malaysia.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, berupa uang tunai senilai Rp 500.800.000 yang ia simpan di sebuah koperasi simpan pinjam,” ujar Agus.
Selain itu, polisi juga menyita satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai Rp 85 juta, satu unit kendaraan roda dua Honda PCX, satu buah paspor, lima buah cincin emas, dan empat buah tas berbagai merek pemberian dari member.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. (fak/but)






