Ngawi (beritajatim.com) – Makam GPN (16), almarhumah siswi SMAN 3 Taruna Angkasa Madiun dibongkar petugas gabungan Polres Madiun Kota dan Polda Jawa Timur. Pembongkaran untuk keperluan ekshumasi itu dijalankan TPU Dusun Alas Pecah, Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada Rabu (11/9/2024) pukul 09.00 WIB.
Bagus Handono (47) dan Sinela (46), orang tua korban, menyaksikan langsung penggalian makam putrinya yang meninggal pada Rabu, 12 Juni 2024 lalu. Pembongkaran makam dilakukan secara tertutup oleh Polres Madiun Kota dengan pengamanan ketat dari petugas Polres Ngawi, serta dipasangnya garis polisi (police line).
Tim dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan Kediri tiba beberapa jam kemudian untuk melakukan pemeriksaan terhadap jasad GPN. Proses pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WIB.
Bagus Handono, ayah korban, menduga bahwa putrinya meninggal secara tidak wajar. Menurutnya, GPN mulai sakit pada Sabtu (8/6/2024) malam dan sempat dibawa ke IGD Sogaten setelah mengalami demam yang parah.
Setelah sempat pulang ke Ngawi, kondisi GPN yang semakin memburuk membuatnya dilarikan kembali ke Rumah Sakit Geneng. Namun, karena keterbatasan fasilitas, GPN dirujuk ke RSUD Widodo Ngawi, di mana akhirnya ia dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan.
“Setelah meninggal, saya coba konfirmasi ke pihak sekolah, tapi mereka tidak mengakui adanya pemukulan. Saya juga meminta jadwal kegiatan sebelum anak saya sakit,” ungkap Bagus.
Tidak puas dengan hasil konfirmasi sekolah, Bagus awalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota, namun laporan itu sempat dicabut. Sehari setelah kejadian, pihak sekolah bersama Polres Madiun Kota memberikan penjelasan bahwa kematian GPN disebabkan oleh pembengkakan paru-paru yang berujung pada penumpukan cairan di kepala.
Namun, tiga bulan setelah kematian GPN, keluarga menemukan sejumlah bukti berupa percakapan di smartphone dan catatan di buku harian milik korban, yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan. Berdasarkan temuan tersebut, Bagus memutuskan untuk melanjutkan laporan yang sempat dicabut.
“Saya juga mengumpulkan keterangan dari teman-teman anak saya melalui kakaknya yang satu sekolah. Setelah itu, kami laporkan lagi kasus ini ke Polres Madiun Kota, dan proses penyelidikan pun terus dikembangkan hingga dilakukan ekshumasi,” jelas Bagus.
Bagus juga mengungkapkan bahwa dia telah mengirim surat aduan ke berbagai instansi, termasuk kementerian dengan harapan agar kasus ini diproses secara adil.
Di lokasi ekshumasi, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, menyatakan bahwa ekshumasi dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
“Proses berjalan lancar tanpa kendala. Semua yang dibutuhkan oleh tim ahli sudah diambil, dan saat ini hasil pemeriksaan masih dalam tahap penelitian,” tandas AKP Sujarno. [fiq/beq]






